Jakarta (ANTARA News) - Para calon jemaah haji khusus, atau yang dikenal ONH plus, harus segera menyetor Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) sebesar 2.500 dolar Amerika Serikat (AS) dan jika pada waktu yang ditentukan tak juga mengindahkan ketentuan itu maka yang bersangkutan dinyatakan batal. Sekjen Departemen Agama (Depag) Bahrul Hayat dan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, Slamet Riyanto di Jakarta, Senin, menyatakan bahwa ketentuan batas akhir menyetor BPIH Khusus terhitung mulai tanggal 9 Juli dan berakhir 13 Juli 2007, pukul 15.30 WIB. Bahrul menyebutkan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Kepmen Menag yang dikeluarkan hari Senin (2/7) sore, No.59/2007. Keputusan tersebut tak menyebut adanya penambahan kuota yang diharapkan para penyelenggara haji khusus. "Depag tak punya rencana menambah kuota," kata Bahrul. Depag menetapkan kuota bagi haji khusus sebanyak 16 ribu, namun yang masuk jumlahnya melampaui kuota. Melihat animo yang begitu tinggi, pada 29 Juni lalu Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh bertemu dengan Asosiasi Muslim Penyelenggaraan Haji dan Umroh (AMPHURI). Di situ diambil kesepakatan bahwa penyelenggara haji khusus harus segera menyetor biaya BPIH sebesar 4.500 dolar. Sebelumnya para penyelenggara telah menyetor biaya BPIH sebesar 2.000 dolar. Menurut Slamet Riyanto, besarnya setoran BPIH diatur melalui Kepmen Menag No.15/2006 tentang setoran BPIH sebesar 2.000 dolar dan Kepmen Menag No.29/2007 tentang besaran setoran BPIH 2.500 dolar. Dengan diaturnya BPIH itu, kata Bahrul, diharapkan ada upaya perbaikan pelayanan. Slamet Riyanto mengatakan, pihaknya akan tetap memperhatikan calon haji yang anak atau isterinya terpisah. Akan diupayakan tetap dapat bersama-sama menunaikan ibadah haji. Depag akan melakukan penelitian bagi penyelenggara haji yang tidak mengindahkan ketentuan ini. Apa bentuk sanksinya, Bahrul tak menyebutkan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007