Jakarta, 3 Juli 2007 (ANTARA) - Pada tanggal 21-23 Juni 2007 telah dilangsungkan pertemuan Bilateral Indonesia-Jepang dalam rangka finalisasi dan penandatangan Record of Discussion Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA) di Tokyo, Jepang. Sebelum pertemuan dimaksud, diadakan juga rapat konsolidasi Delegasi RI (DELRI) pada tanggal 20 Juni 2007 di KBRI Tokyo. Pertemuan tersebut telah menyelesaikan masalah-masalah yang masih pending dari negosiasi yang telah dilakukan sejak tahun 2005 yang lalu, dan membuat persiapan penandatanganan Joint Statement, Basic Agreement dan Implementing Agreement oleh Kepala Negara Indonesia dan Jepang yang direncanakan pada bulan Agustus 2007, pada saat kunjungan Perdana Menteri Shinzo Abe ke Indonesia, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara, selaku Ketua Expert Group untuk Sektor Jasa (sekaligus Ketua Koordinator Tim Koordinator Bidang Jasa-TKBJ) hadir dalam pertemuan tersebut beserta Kabid. Pengkajian Kebijakan Kerjasama Internasional dan Sektor Jasa, Pusat Kerjasama Internasional - BKF/Sekretaris Kelompok Kerja dan Stuan Tugas TKBJ, berkaitan dengan program yang menyangkut liberalisasi sektor jasa. Dengan adanya IJ-EPA, ada langkah baru hubungan Indonesia dan Jepang dengan membentuk hubungan ekonomi melalui kerjasama dalam peningkatn kapasitas liberalisasi (baik di bidang barang maupun jasa), promosi dan fasilitasi perdagangan dan investasi diantara kedua negara. IJ-EPA juga akan mengakomodasi sejumlah proyek peningkatan kapasitas pada sejumlah aktifitas-aktifitas yang akan meningkatkan daya saing produk Indonesia dalam bidang industri, pertanian dan kehutanan termasuk inisiatif bersama untuk mempromosikan industri manufaktur melalui Manufacturing Industry Development Center (MIDEC). Khusus menyangkut liberalisasi sektor jasa, Indonesia dan Jepang akan membuat komitmen bersama dalam berbagai sektor jasa yang mencakup profesional/bisnis, komunikasi, konstruksi, pendidikan, keuangan (baik Banking Financial Services maupun Non-Banking Finacial Services), kesehatan, sosial, wisatawan, dan perjalanan, transportasi. Di samping itu, yang menyangkut Movement of Natural Persons and Related Cooperation, kedua pihak akan mempersiapkan framework untuk fasilitasi movement of natural persons dalam berbagai kategori termasuk short-term business visitors, intra-corporate transferees, investor dan professional services. Dalam hal tersebut, kedua Pihak akan membentuk skema penerimaan jururawat (nurses and caregivers). Kedua pihak akan mempromosikan proyek kerjasama peningkatan kapasitas yang terkait dan akan memperluas cakupan "Industrial Training and Technical Internship Program" yang saat ini baru mencakup jasa perhotelan. Setelah pertemuan tersebut di atas, maka selanjutnya akan diadakan Legal Scrubbing (penyesuaian menurut hukum) sebelum ditandatangani oleh kedua Kepala Negara. Dengan ditandatanganinya IJ-EPA, maka Indonesia telah sejajar dalam memperoleh akses dan meningkatkan pangsa pasar dengan negara-negara pesaing yang telah lebih dahulu mengadakan kerjasama ekonomi dengan Jepang seperti Malaysia, Filipina, Singapura dan Meksiko. Selanjutnya, setelah IJ-EPA, masih ada lagi negosiasi yang perlu dituntaskan dengan Jepang, yaitu dalam skema ASEAN Japan Comprehensive Economic Partnership. Sumber: Puskerin/BKF)

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007