Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri RI menyerahkan jenazah Adelina Jemira Sau kepada keluarganya di Nusa Tenggara Timur pada Sabtu.

Keterangan pers dari Kementerian Luar Negeri RI, Sabtu, menyatakan bahwa serah terima jenazah Adelina di kampung halaman Adelina di Desa Abi, Timor Tengah Selatan, sekitar jam perjalanan darat dari Kupang, NTT.

Serah terima tersebut disaksikan oleh sejumlah pejabat Pemda Timor Tengah Selatan serta kalangan LSM dan media.

Jenazah diterima oleh keluarga dalam sebuah prosesi adat.

"Penyerahan jenazah Adelina serta kompensasi dari agen pengirim tidak akan menghentikan upaya Kemlu dan KJRI untuk memperjuangkan keadilan bagi Adelina. Kami akan kawal proses hukumnya hingga keadilan diperoleh," tutur Tody Baskoro, pejabat Kemlu yang datang ke Desa Abi untuk menyerahkan jenazah Adelina.

Adelina adalah WNI asal NTT yang meninggal pada tanggal 11 Februari di Penang, Malaysia, diduga akibat kekerasan oleh majikan.

Saat ini kepolisian Pulau Penang sudah menahan tiga orang WN Malaysia, yaitu dua majikan bersaudara dan ibu kandungnya, yang diduga sebagai pelaku kekerasan yang berujung pada meninggalnya Adelina.

Sementara itu hasil "post mortem" Adelina telah dirilis.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan singkat menyatakan bahwa berdasarkan hasil "post-mortem" sebab kematian adalah "Multiorgan failure secondary to anemia (possible neglect)".

Iqbal menuturkan bahwa menurut keterangan Kepala Kepolisian Prai Tengah, Pulau Penang, berkas akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum minggu depan.

"Jadi kemungkinan dalam satu dua hari ke depan akan ditetapkan tersangkanya," kata Iqbal.

Sementara itu KJRI Penang sudah berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum serta agen di Malaysia untuk memastikan hak-hak Adelina terpenuhi mulai dari sisa gaji dan kompensasi.

???"Kita pastikan bahwa kita akan mengawal kasus ini untuk memastikan hak-haknya dan kompensasi dari pelaku terpenuhi," kata Iqbal.

???Pemerintah RI juga telah meminta Pemerintah Malaysia untuk mengawal kasus Adelina tersebut.

Menurut catatan Kemlu, pada September 2014 Adelina sempat pulang ke NTT dan pada Desember 2014 berangkat lagi ke Penang melalui jalur perorangan bukan melalui prosedur pengiriman pekerja migran yang sudah ditetapkan.

Pewarta: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018