Dalam kasus itu penyidik telah menetapkan Edward Seky Soeryadjaya (ESS), Direktur Ortus Holding Ltd. yang merupakan pemegang saham mayoritas PT. Sugih Energy, Tbk (kode saham:SUGI), sebagai tersangka.
"Dalam pemeriksaan itu, saksi menerangkan terkait dengan saham SUGI yang dijaminkan di Deutsche Bank AG," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Senin.
Tersangka ESS sendiri sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi itu mencapai Rp599.426.883.540 berdasarkanlaporan hasil pemeriksaan BPK.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebanyak 33 saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi itu, kata kapuspenkum.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018