Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Luar Negeri mengimbau warga yang mendapatkan kabar tentang WNI maupun pekerja migran Indonesia yang dilanggar hak-haknya di luar negeri untuk tak sekedar memviralkan di media sosial tetapi melaporkan ke hotline Kemlu.

"Jangan hanya memviralkan tetapi justru menghubungi hotline Kementerian Luar Negeri," kata Juru Bicara Kemlu RI Arrmanatha Nasir di Jakarta, Kamis.

Menurut Arrmanatha, sudah menjadi prosedur Kementerian Luar Negeri RI untuk melakukan konfirmasi apabila ada kabar tentang WNI yang marak di media sosial dengan menghubungi perwakilannya di luar negeri.

Beberapa hari lalu tersebar kabar di media sosial jika ada tenaga kerja Indonesia di Malaysia atas nama Ida Nahak yang mengaku tidak dibayar gajinya selama tujuh tahun dan tidak diizinkan pulang oleh majikannya.

"Segera setelah menerima informasi tersebut, KJRI Penang berkoordinasi dengan Kepulauan Pulau Penang dan mendatangi rumah majikan Ida Nahak," katanya.

Ida Nahak, yang diketahui mempunyai nama asli Petronela Nahak (PT) selanjutnya dibawa ke kantor polisi dalam keadaan sehat dan aman untuk dimintai keterangan.

Dari keterangan yang diperoleh diketahui bahwa PT berangkat ke Malaysia pada 2009 dan bekerja secara legal.

PT mengaku tidak mengalami kekerasan fisik apapun, namun mengaku bahwa dia tidak dibayar gaji dan tidak diizinkan pulang ke kampung halaman oleh majikan. Pihak kepolisian setempat masih akan melakukan pendalaman terhadap dua hal yang menjadi pengakuan tersebut.

Di media sosial, Ida Nahak alias Petronela Nahak dikabarkan sedang mengalami masalah dalam pekerjaannya, tidak dibayar gajinya selama tujuh tahun dan kemudian meminta bantuan perwakilan RI di Malaysia.

Saat ini PT sudah dibawa ke "shelter" KJRI Penang sembari menunggu penyelesaian kasusnya.

Hotline Perlindungan WNI Kemlu adalah  +62 812 900 700 27.

Pewarta: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018