Yogyakarta (ANTARA News) - Ketua Panitia Pengadaan Buku Ajar Paket SD, SMP dan SMA 2004 Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Muhdori Masuko terdakwa kasus korupsi pengadaan buku itu, Rabu, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Sumanto SH tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Menurut majelis hakim, terdakwa II ini terbukti bersalah dan secara sah serta meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam proyek pengadaan buku senilai Rp29,8 miliar. Akibat tindak korupsi terdakwa, negara dirugikan Rp12,127 miliar yang terdiri dari nilai "mark up" harga yang dipatok penerbit Balai Pustaka dibanding harga IKAPI sebesar Rp16 miliar, dikurangi nilai sisa kontrak yang belum dibayarkan kepada penerbit sebesar Rp5 miliar. Terdakwa juga dipersalahkan dan harus bertanggungjawab, karena panitia pengadaan buku ajar itu tidak menetapkan Harga Perkiraan Sementara (HPS). Harga proyek Rp29,8 miliar tersebut hanya berdasarkan `negosiasi` antara terdakwa dengan PT Balai Pustaka. Atas putusan majelis hakim tersebut, ketua tim penasehat hukum Muhdori Masuko, Sukriyadi SH menyatakan banding. "Klien saya hanya melaksanakan Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang APBD 2004 Kabupaten Sleman yang di antaranya menganggarkan sejumlah dana untuk pengadaan Buku Ajar Paket SD, SMP dan SMA," katanya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Dirja SH seusai sidang menyatakan puas dengan vonis 4,5 tahun penjara terhadap terdakwa, karena yang terbukti bersalah tentu harus dihukum. "Apalagi tuntutan kami lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Yang penting bagi kami vonis penjara sudah lebih dari tiga perempat tuntutan," kata dia. Pada sidang sebelumnya, Rabu pagi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman M Bachroem sebagai terdakwa I dalam kasus yang sama, divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007