Jakarta (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu Daerah (Panwasda) DKI Jakarta memberikan waktu tiga hari kepada para pasangan calon dan partai yang bersangkutan untuk menurunkan atribut kampanye karena masa kampanye belum dimulai. "Besok kita akan kirim surat imbauan ke calon dan tim kampanye dengan tembusan partai politik, agar mereka menurunkan atribut kampanye," kata Ketua Panwasda DKI Jakarta, Suhartono, di sela-sela diskusi bertajuk "Demokrasi Terancam di Pilkada DKI Jakarta" di Jakarta, Rabu. Suhartono menjelaskan, dalam surat imbauan tersebut, diimbau kepada calon dan tim sukses melepaskan sendiri atribut yang mereka pasang. "Kami ingatkan, bahwa kampanye di luar masa (waktu, red) kampanye ada pidananya. Ini sesuai undang-undang," tegasnya. Dijelaskan dia, dalam Undang-Undang No.12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum bagi mereka yang sengaja melakukan kampanye di luar jadwal dikenai hukuman penjara 15 hari sampai satu bulan atau denda Rp100 ribu sampai Rp1 juta. Seperti diketahui bahwa masa kampanye Pilkada DKI Jakarta baru dimulai pada 22 Juli hingga 4 Agustus 2007. Suhartono menyebutkan, bahwa dalam UU, Panwasda bisa menurunkan atribut partai dengan meminta bantuan Pemerintah Kota (Pemkot) DKI Jakarta dalam hal ini adalah petugas trantib. "Kita harap, dalam waktu tiga hari itu, mereka sudah melepaskan atribut kampanye mereka," ujarnya. Ditanya apakah semua bentuk atribut kampanye akan diturunkan, Suhartono tidak bisa menjawab secara pasti. "Dari keputusan KPUD, yang dinamakan kampanye harus memenuhi lima unsur kampanye di antaranya, disampaikan pasangan calon dan berisi visi misi. Kalau tidak dipenuhi salah satu unsur itu, ya, tidak bisa disebut kampanye," katanya. Sebelumnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), dan Jaringan Masyarakat Pemantau Pemilu Indonesia (JAMPPI) meminta Panwasda segera menindak sejumlah kecurangan yang terjadi dalam Pilkada DKI Jakarta 2007. Ketua KIPP, Saryono Indro menyatakan, telah terjadi pelanggaran dalam Pilkada DKI Jakarta seperti curi start kampanye, pemasangan spanduk, pamflet, dan stiker pasangan calon yang dilakukan sebelum penetapan waktu kampanye oleh KPUD DKI Jakarta. "Panwasda tidak segera menindak semua bentuk pelanggaran yang ada di masyarakat, seperti curi start kampanye sampai tindak kekerasan, perampasan, data pemilih tetap (DPT) di beberapa wilayah DKI, juga intimidasi terhadap petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS)," kata Saryono.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007