Solo (ANTARA News) - Kepolisian Polres Kota Surakarta berhasil mengungkap peredaran uang palsu recehan Rp100.000 dengan menangkap tersangka, Aditya Dimas Prakoso (31), warga Kampung Dawung Wetan, RT 001/013, Danukusuman, Serengan Solo, bersama barang buktinya.

Kepala Polsek Serengan, Komisaris Polisi Giyono, di Solo, Jumat, mengatakan, polisi berhasil mengungkap peredaran uang palsu berawal dari laporan kasus pencurian handphone yang dilakukan oleh tersangka Aditya Dimas Prakoso, di sebuah toko kelontong kampung Jamseren Kelurahan Serengan Solo, Kamis (22/2), sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut Giyono, polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya untuk dibawa Mapolsek Serengan untuk diperiksa. Namun, polisi saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan beberapa lembar uang recehan Rp100 ribu yang ternyata palsu.

Polisi terus melakukan pengembangan hingga membawa tersangka ke Ceper Klaten untuk menunjukan lokasi toko kelontong yang menjadi sasaran peredaran uang palsu itu. Polisi menemukan sebanyak tujuh lembar uang palsu recehan Rp100.000 dijadikan barang bukti.

Giyono mengatakan tersangka pengedarkan uang palsu dengan cara membeli barang-barang yang harganya sekitar Rp10.000. Tersangka hanya mengharapkan dapat uang kembalinya. Dan, sasarannya untuk peredaran uang palsu oleh tersangka, daerah pinggiran seperti Klaten, Sukoharjo, dan di Solo ada dua titik toko yang menjadi sasarannya.

Giyono mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku membeli uang palsu sebanyak Rp4 juta yang dibeli dari seseorang warga Bandungan Kabupaten Semarang.

Tersangka membeli uang palsu Rp2 juta dengan membayar uang asli Rp750.000, dan dia sudah dua kali membeli. Tersangkan sudah mengedarkan uang palsu sebanyak Rp2 juta selama satu tahun.
 

Pewarta: Bambang Marwoto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018