Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, melanjutkan proses persidangan gugatan perdata yang diajukan LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap PT. Lapindo Brantas Inc dan 11 tergugat lainnya, termasuk Pemerintah Indonesia, atas perusakan lingkungan akibat semburan lumpur panas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam putusan sela yang dibacakan di Jakarta, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat, terutama dari Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Menteri ESDM. Hakim menilai bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki kompetensi absolut untuk menyidangkan kasus ini, karena materi gugatannya adalah tindakan yang melawan hukum sesuai dengan delik perdata, bukan seperti yang disebut oleh para tergugat, yaitu materi yang seharusnya disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan sela juga menegaskan bahwa proses sidang akan dilanjutkan pada pekan depan (13/7), dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti. Para tergugat dalam kasus ini adalah PT Lapindo Brantas Inc, PT Energi Mega Persada, Kalila Energy Ltd, Pan Asia Enterprise, PT Medco Energi Tbk, Santos Australia, Presiden Indonesia, Menteri ESDM, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Gubernur Jawa Timur, dan Bupati Sidoarjo. Lapindo digugat dengan dasar tanggung jawab mutlak sebagaimana Pasal 35 UU No. 23/1997 tentang Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pertanggungjawaban yang dilakukan pihak perusak atau pencemar lingkungan tidak harus dibuktikan oleh penggugat. Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi, Chalid Muhammad, mengatakan putusan sela majelis hakim ini adalah keputusan yang sangat rasional karena Walhi menggugat secara perdata pihak Lapindo karena telah melawan hukum melakukan pencemaran lingkungan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007