Jakarta (PR Wire) - Ketua Asosiasi Peternak dan Pengolah Susu Rakyat Indonesia (AP2SRI) Muhammad Lutfi Nugraha menghimbau pemerintah untuk bertindak tegas terhadap Industri Pengolahan Susu (IPS) dan Importir yang tidak mau bermitra dengan peternak sapi perah lokal.

"Kewajiban bermitra dengan peternak lokal merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26 Tahun 2017," kata Lutfi di Jakarta, Selasa (6/3).

Lutfi menjelaskan, dari 4,4 juta ton kebutuhan susu di Indonesia, produksi susu nasional hanya mencukupi sebesar 18 persen. Sedangkan 82 persen kebutuhan susu Indonesia dipenuhi dengan impor. "Dari proses impor ini, tentu berdampak pada kedaulatan pangan dan kemandirian peternak lokal kita karena tidak ada gairah bisnis," kata Lutfi.

Ia juga menambahkan, seharusnya IPS dan importir di Indonesia tidak perlu keberatan dalam menjalin kemitraan dengan peternak lokal karena Permentan ini mengakomodasi jenis kemitraan yang sama-sama menguntungkan. "Ini juga tugas sesungguhnya dari para IPS dan importir. Perlu melihat sisi nasionalismenya, tak hanya aspek untung rugi. Jangan hanya mengimpor susu tanpa ada trickle down effect kepada masyarakat," kata Lutfi.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian telah memberi batas waktu kepada IPS dan Importir untuk menyerahkan proposal kemitraan. Namun hingga akhir batas waktu pengumpulan berkas proposal kemitraan pada akhir Februari, Kementan mengatakan baru 23 IPS yang menyerahkan proposal kemitraan. Sementara masih ada 60 lebih IPS dan importir yang belum menyerahkan proposal kemitraan.


Pewarta: -
Editor: Copywriter
Copyright © ANTARA 2018