Denpasar (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, menyidangkan seorang kakek bernama AHA (69) yang juga seorang dukun yang mencabuli empat anak di bawah umur.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peggy E. Bawengan mendakwa AHA dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang perlindungan anak.

"Terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul," kata JPU.

Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut pada Desember 2017, yang awalnya dengan tipu muslihat terhadap korban PA (11) yang sedang berbelanja di warung milik I Nyoman Kerna dengan menjanjikan agar menjadi pintar dengan mau ikut terapi otak dengan terdakwa.

Korban yang masih lugu itu tertarik dengan omongan terdakwa kemudian meminta korban datang ke rumahnya di Perum Puri Gading, Jalan Tresna Asih, Lingkungan Bhuana Gubug, Jimbaran, Kuta Selatan. Pada 3 Desember 2017, korban sempat pamit dengan saksi Wayan Roti pada Pukul 15.00 Wita untuk melakukan terapi di rumah terdakwa.

Namun, saksi sempat meminta agar tidak datang ke rumah terdakwa karena kegiatan terdakwa tidak etis. Korban yang sudah diingatkan bersikeras datang ke rumah terdakwa dan sampai di kediaman terdakwa, terjadilah pencabulan itu.

Hal yang sama terjadi pada teman korban (PA) yakni KI dan KT pada 7 Desember 2017, lalu pada 9 Desember 2017 terjadi pada KW yang juga atas ajakan PA untuk melakukan terapi otak agar anak-anak yang masih lugu agar bisa pintar.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018