Jakarta (ANTARA News) - Duta Besar Uni Eropa (UE) Jean Breteche mengatakan sama sekali tidak ada unsur politis dalam larangan terbang atas 51 maskapai penerbangan Indonesia ke Eropa. "Larangan terbang ini sepenuhnya berlatar belakang keselamatan dan tidak ada alasan politis apa pun didalamnya," kata Breteche, di Jakarta, Jumat. Menurut dia, memang terdapat berbagai pendapat dari banyak pihak mengenai larangan tersebut, mulai dari alasan politis hingga adanya persaingan bisnis di antara maskapai penerbangan internasional. "Komisi Eropa sudah melakukan berbagai pemonitoran terhadap kondisi keselamatan terbang di Indonesia pada awal 2007 yang dipicu dari banyaknya kecelakaan pesawat di Indonesia," katanya. Ia mengatakan sebuah diskusi kemudian diadakan antara anggota Komite Keselamatan Penerbangan Udara UE, termasuk berbagai ahli penerbangan dari negara-negara Eropa. "Dari diskusi tersebut, kemudian diputuskan bahwa komisi harus melakukan konsultasi dengan Indonesia mengenai topik tersebut," ujar dia. UE, melalui Direktorat Jenderal Komisi untuk Energi dan Transportasi, katanya telah mengirimkan surat kepada Dephub pada 16 April 2007, tetapi sampai sekarang tidak ada respon terhadap surat itu. "Kami juga telah mengirimkan surat kedua pada tanggal 21 Mei 2007 dan tanggal 30 Mei 2007 kepada masing-masing maskapai penerbangan di Indonesia, hingga dilakukan sebuah pertemuan di Brussel antara Komisi Eropa dan wakil dari Dirjen Komunikasi Udara yang akhirnya pada 25 Juni 2007 Komite Keselamatan Udara menetapkan daftar negara-negara mana saja yang mendapat larangan terbang itu," katanya. Breteche melanjutkan, larangan terbang tersebut tidak hanya diberlakukan kepada Indonesia saja tetapi juga kepada beberapa negara di dunia yang tidak memenuhi standard keselamatan dari Administrasi Penerbangan Federal (FAA) dari Departemen Transportasi AS juga Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). "Komisi Eropa, saat ini juga melarang maskapai penerbangan Angola, TAAG Angolan Airlines dan "Volare Aviation Enterprise" dari Ukraina," ucapnya. Sebelumnya, katanya, larangan tersebut juga memaksa "Pakistan International Airlines" untuk memodifikasi pesawat mereka. "Juga telah memaksa 10 maskapai penerbangan Rusia, enam dari Bulgaria, dan delapan dari Moldova untuk menghentikan operasi penerbangan mereka di Uni Eropa," katanya. Larangan tersebut, tambahnya, bertujuan untuk menekan pemerintah Indonesia melakukan perbaikan pada keselamatan penerbangan serta untuk mencegah adanya penerbangan tidak aman ke Eropa. "Diharapkan dengan adanya larangan ini pihak maskapai penerbangan serta pihak yang berwenang mengambil langkah penting untuk meningkatkan keselamatan penerbangan," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2007