Oleh I.C.Senjaya



Semarang, 7/3 (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Semarang menahan Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan BPN Kota Semarang, WR, tersangka dugaan suap pengurusan dokumen agraria di kantor pertanahan itu.

"Ditahan untuk 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan," kata Kepala Kejaksaan Semarang Dwi Samudji di Semarang, Rabu.

Menurut dia, penyidik memiliki alasan subjektif dalam memutuskan penahanan tersebut.

Ia menjelaskan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau berusaha menghilangkan barang bukti.

Tersangka selanjutnya akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang.

Sementara itu, dari hasil penghitungan seluruh uang yang diamankan dari penggeledahan tempat tinggal tersangka jumlahnya mencapai Rp598 juta.

Jumlah tersebut di luar uang Rp32,4 juta yang diamankan saat penangkapan tersangka.

Sebelumnya, Kejari Semarang mengamankan empat pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga berkaitan dengan pengurusan dokumen agraria di Ibu Kota Jawa Tengah itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Dwi Samuji mengatakan, keempatnya diamankan pada Senin (5/3) sore di kantor BPN Semarang.

?? Keempat orang tersebut masing-masing berinisia WR, S, J dan F.

?? Bersama keempat orang itu, menemukan pula uang Rp32,4 juta dalam sembilan amplop saat diamankan.

(T.I021/B/I007/I007) 07-03-2018 18:08:19

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018