Mataram (ANTARA News) - Seorang pria dengan inisial MS yang diduga mencuri daun pintu rumah dinas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram, Nusa Tenggara Barat berhasil ditangkap petugas kepolisian.

Wakapolres Mataram Kompol Nanang Santosa di Mataram, Rabu, menjelaskan bahwa MS diduga melancarkan aksi kejahatannya dengan merusak sepuluh daun pintu dan hanya sempat membawa kabur enam diantaranya.

"Ada sepuluh yang dia bongkar, enam dia angkut, sisanya empat masih tertinggal di TKP (rumah dinas kalapas)," kata Nanang.

MS melancarkan aksinya pada Sabtu (3/3) lalu ketika mengetahui penghuni dari rumah dinas Kalapas Mataram yang berlokasi di wilayah Karang Medain, Kota Mataram, sedang tidak ada di tempat.

Modusnya dilakukan dengan cara mencongkel satu persatu daun pintu yang ada di rumah dinas menggunakan sebilah perkakas martil. Setelah sepuluh daun pintu terkumpul, MS mengangkut enam diantaranya menggunakan alat transportasi umum "bemo kuning" yang melintas di sekitar TKP.

"Jadi barang bukti diangkut pakai bemo, pelaku pulang pakai kendaraan pribadinya, Suzuki Tornado," ujarnya.

Namun tidak lewat dari hari Sabtu, korban pulang dan menemukan kondisi rumah dinasnya sudah tidak berdaun pintu. Karena itu, korban langsung melaporkan kejadiannya ke pihak kepolisian dan dilanjutkan dengan penelusuran lapangan.

MS berasal dari Mumbul Sari, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, tinggal di kompleks pasar Mandalika, Kota Mataram.

Penangkapannya sempat berlangsung lama setelah sebelumnya MS mengetahui bahwa tim Resmob 701 Polres Mataram datang untuk mencarinya di pasar. Namun tak begitu lama, MS yang sempat kabur dan bersembunyi di gorong-gorong pasar akhirnya tertangkap setelah pihak kepolisian melayangkan tembakan peringatan ke udara.

MS sebelumnya telah melepas barang hasil curiannya kepada seorang penadah berinisial KA. Karena itu, peran MS diketahui berdasarkan keterangan yang dihimpun dari KA.

Saat ini, MS dan KA telah diamankan di Mapolres Mataram dan melanjutkan proses pemeriksaan di hadapan penyidik kepolisian. Akibat perbuatannya KA terancam Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Sedangkan MS Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018