Jakarta (ANTARA News) - Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), yang diketuai oleh Rhoma Irama, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Rhoma mendaftarkan gugatan partainya terhadap Surat Keputusan KPU No.58 tahun 2017, yang menyatakan Partai Idaman tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019, ke PTUN Jakarta, Kamis, didampingi Sekjen Partai Idaman Ramdansyah serta pendukung dan tim kuasa hukum Partai Idaman yang dipimpin oleh pengacara Alamsyah Hanafiah.

"Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan ruang bagi Partai Idaman untuk melakukan upaya hukum dengan menggugat keputusan KPU ke PTUN. Idaman masih akan melakukan perlawanan," kata Rhoma dalam siaran pers.

Partai Idaman mempermasalahkan Surat Keputusan KPU RI yang dikeluarkan 17 Februari 2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.

Sebelumnya, Partai Idaman menyampaikan gugatan terhadap keputusan KPU tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pada 5 Maret 2018, Bawaslu menolak gugatan Partai Idaman.
 

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018