Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama menyatakan akan melaporkan kepada Tuhan Yang Maha Esa apabila gugatan partainya terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

"Nanti selanjutnya kalau kita disini dibatalkan, kita harus melaporkan yang maha hakim, Tuhan Yang Maha Esa," kata Rhoma Irama saat akan menghadiri sidang pembacaan putusan gugatan Partai Idaman di PTUN DKI Jakarta, Selasa.

Rhoma mengajak seluruh kader serta simpatisan Partai Idaman yang hadir dalam persidangan untuk tertib, serta ikhlas menerima apapun putusan Majelis Hakim PTUN.

Dia mengajak seluruh kader dan simpatisan menunjukkan Islam damai dan aman.

"Kita tahu ada intervensi Menkopolhukam (memanggil Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung), kita tahu ada pembangkangan KPU terhadap putusan MK. Tapi apapun putusan PTUN harus kita terima, jangan buat gaduh persidangan," ujar dia.

Rhoma menegaskan apapun putusan PTUN, partainya akan membangun koalisi permanen dengan partai lain dalam rangka mendukung pemilu legislatif serta Pilpres 2019.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018