Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta akan memutuskan perkara gugatan Partai Idaman terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa.

Ratusan anggota dan simpatisan Partai Idaman, menurut Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah, akan ikut menyaksikan pembacaan putusan ini secara tertib dan sopan mendengarkan putusan hakim.

"Anggota dan simpatisan tidak hanya berasal dari wilayah sekitar Jabodetabek, tetapi pengurus partai dari beberapa provinsi di Indonesia," ujar dia.

Ramdansyah menambahkan, musisi Rhoma Irama selaku Ketua Umum Partai Idaman sudah menyatakan kesiapan untuk hadir untuk mendengarkan putusan.

"Ketua Umum siap menghadapi apapun putusan yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim PTUN," katanya.

Ia menjelaskan, Partai Idaman menggugat Keputusan Komisi Pemilu Umum (KPU) No. 58 tahun 2018 yang menetapkan partai tidak lolos administrasi sehingga tidak menjalani verifikasi oleh KPU.

Pada persidangan sebelumnya, Partai Idaman telah menghadirkan saksi-saksi seperti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI Hamdan Zoelva, mantan Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo serta akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Junaedi dan Sony Maulana.

"Kami juga telah menghadirkan 101 saksi fakta dari seluruh Indonesia untuk persidangan di PTUN," jelas dia.

Baca juga: Partai Idaman gugat KPU ke PTUN

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018