Jambi (ANTARA News) - Pemprov Jambi harus mempertahankan bangunan-bangunan tua peninggalan sejarah sebagai koleksi benda cagar budaya, yang bisa menarik wisatawan mancanegara. Pemugaran bisa saja dilakukan tetapi menghilangkan keaslian apalagi sampai merehab habis atau membangun itu menyalahi UU No 5/1995 tentang cagar budaya, kata pengamat Sejarah dan Budaya Universitas Jambi, Fachruddin Saudagar, Sabtu. Benda peninggalan sejarah di Jambi bisa dijadikan sebagai cagar budaya seperti rumah dinas Gubernur Jambi yang dibangun ketika berdirinya Provinsi Jambi 60 tahun lalu. Namun kantor DPRD dan Kantor Gubernur Jambi telah direhab habis sehingga akan sulit dijadikan lagi sebagai benda bersejarah. Gedung-gedung kantor pemerintah yang hingga kini masih mempertahankan keberadaannya menjadi acuan seperti Gedung Sate (Kantor Walikota Bandung), gedung-gedung keraton di Yogyakarta. Di Malaysia juga kantor-kantor pemerintahan dan kesultanan berusia ratusan tahun masih dipertahankan, seperti di Negeri Sembilan mempertahankan gedung kantor bersejarah dan juga Balai Kota Pulau Penang termasuk di negara-negara Eropa. Ia menjelaskan, sebuah negara maju karena menghargai nilai-nilai sejarah dan budaya, sebab itu Pemprov Jambi harus meningkatkan kerjasama dengan Suaka Purbakala untuk mempertahankan gedung-gedung lama yang kelak bisa dijadikan cagar budaya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007