Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan melarang baterai pengisi portabel atau "powerbank" masuk ke dalam pesawat terbang maskapai penerbangan apapun.

Berdasarkan aturan Kemenhub, powerbank yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam atau Watt Hour (WH) tidak lebih dari 100 Wh.

Sedangkan peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 100 Wh tapi tidak lebih dari 160 Wh harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang.

Untuk peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 160 Wh atau besarnya daya per jam tidak dapat diidentifikasi, maka peralatan tersebut dilarang dibawa ke pesawat udara.

Baca juga: Kemenhub larang powerbank masuk pesawat
Keterangan kapasitas (daya) pada sebuah powerbank. Satuan Wh sudah tertulis di bodi powerbank (garis merah). (ANTARA News/Arindra Meodia)

Kapasitas (daya) powerbank biasanya dinyatakan dalam satuan miliampere-hour (mAh), yakni keluaran arus yang bisa diberikan dalam satu jam. Sementara, Wh adalah satuan yang menyatakan rating keluaran energi maksimal sebuah powerbank.

Satuan Wh biasanya sudah tertulis di bodi powerbank. Jika belum, Anda bisa menghitung sendiri. Untuk mendapatkan satuan Wh, kalikan angka kapasitas dengan voltase baterai powerbank.

Misalnya, powerbank berkapasitas 6.600mAh memiliki voltase baterai 5 Volt (V), maka rating energinya adalah 33.000mWh (miliwatt-hour) atau 33Wh, sehingga masih boleh dibawa dalam penerbangan.

Kapasitas powerbank biasanya berbanding lurus dengan ukuran bodi powerbank. Semakin besar kapasitas powerbank, semakin besar pula ukuran fisiknya.

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018