Sidoarjo (ANTARA News) - Gabungan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Sidoarjo (Somasi) demo di kantor DPRD Sidoarjo, menolak penerapan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) karena dinilai sangat kontroversial dan merusak marwah demokrasi.

"Undang-undang itu nanti menjadikan negara Indonesia, menjadi mati negara demokrasinya. Maka kami menuntut bersama-sama menyatakan sikap dengan anggota dewan menolak undang-undang tersebut," kata Korlap Aksi Muh Zakaria Dimas Pratama saat melakukan demo di kantor DPRDSidoarjo, Kamis.

Pihaknya juga mendorong kepada anggota DPRD Sidoarjo yang hadir dan menemui demonstran, untuk bersama sama menyepakati penolakan penerapan undang undang tersebut.

"Kami meminta kepada anggota DPRD Sidoarjo turut mendukung kami dengan menandatangani petisi terkait dengan penolakan tersebut. Saat ini, kami juga akan kembali melakukan audiensi dengan DPRD Sidoarjo terkait dengan usulan penolakan ini," ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Sidoarjo, Kusman mengatakan akan membantu sepenuhnya keinginan para mahasiswa ini, dan meneruskan kepada institusi yang lebih tinggi.

"Kami akan menampung seluruh aspirasi yang diinginkan dari mahasiswa tersebut dan rencananya kami juga akan kembali menggelar dengan perwakilan mahasiswa untuk membahas masalah itu dengan lebih konkret," katanya.

Anggota DPRD Sidoarjo yang lain, Isa Hasanudin mengatakan pihak anggota dewan mengajak kembali berdiskusi terkait aspirasi mahasiswa itu terkait penolakan Undang-undang MD3.

"Silahkan hari selasa nanti beberapa perwakilan delapan atau sepuluh orang berdiskusi dengan kami," katanya.

Ia juga mengkritisi aksi yang dilakukan seratusan massa mahasiswa dengan cara melakukan aksi yang tiba-tiba masuk ke dalam ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo.

"Jangan seperti anak saya yang minta sekarang ya sekarang. Padahal kami juga perlu waktu, proses," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018