Tokyo (ANTARA News) - Konsultan hukum dari Indonesia dan Jepang, akhir pekan lalu, menyelesaikan naskah hukum atau "legal scrabbing" dari draft Perjanjian Kemitraan Ekonomi (Economic Partnership Agreement-EPA), yang merupakan tahap akhir dari proses perundingan kerjasama ekonomi tersebut. Atase Perdagangan KBRI Tokyo, Tulus Budhianto, di Tokyo, Senin, mengemukakan pembahasan legal scrabbing itu merupakan kelanjutan dari penandatanganan dokumen "record of discussion" yang telah diselesaikan Juni lalu oleh masing-masing delegasi. "Legal scrabbing ini menyepakati masalah formulasi redaksional dari bahasa hukum, sehingga nantinya memiliki kekuatan formal yang lebih mengikat sebagaimana suatu perjanjian biasa dilakukan," ujar Tulus. Pembahasan naskah hukum itu dilakukan di Kementrian Luar Negeri Jepang sejak Selasa (3/7) dan berakhir Kamis petang (5/7). Selanjutnya naskah yang sama akan kembali disempurnakan di Jakarta pertengahan Juli. Sebelumnya, delegasi Indonesia dan Jepang berhasil menyepakati seluruh komponen kerjasama EPA di Tokyo 22 Juni lalu, yang ditandai dengan penandatanganan naskah `record of discussion`. Perundingan Juni lalu itu berlangsung secara maraton selama lima hari. Delegasi Indonesia dipimpin diplomat senior Soemadi Brotodiningrat, sedangkan Jepang oleh Wakil Menlu Bidang Ekonomi, Masaharu Kohno. Untuk selanjutnya naskah hukum itu siap ditandatangani oleh masing-masing kepala pemerintahan, Presiden Susilo Bambang Yudhyono dan PM Shinzo Abe di Jakarta 19 Agustus 2007, saat Abe mengunjungi Jakarta. Abe dijadwalkan berada di Jakarta 19-21 Agustus, yang merupakan bagian dari kunjungan pertamanya ke tiga negara Asia. Dua negara lainnya yakni India dan Malaysia. Kepastian penandatanganan EPA, kembali diumumkan oleh Menteri Perekonomian, Perdagangan dan Industri Jepang, Akira Amari, saat bertemu dengan koleganya Menteri Perdagangan Indonesia Mari Elka Pangestu, di sela-sela pertemuan para menteri perdagangan APEC di Cairns, Australia, Jumat, 6 Juli lalu. Kerjasama EPA mengharuskan masing-masing negara untuk mengurangi tarif sebesar 92 persen, termasuk penghapusan tarif terhadap produk-produk baja bermutu Jepang. Stabilitas energi Kedua negara juga sepakat untuk memastikan stabilitas pasokan energi yang dibutuhkan Jepang. Indonesia diminta mematuhi sepenuhnya kontrak suplai energi yang sedang berjalan, meskipun terdapat kebijakan larangan ekspor. Sebaliknya Jepang akan meningkatkan bantuan teknis terhadap upaya-upaya penghematan energi, teknologi pengembangan pertambangan batubara, dan kompilasi jangka panjang untuk produk minyak mentah, batubara dan gas alam. Indonesia saat ini merupakan pemasok gas alam terbesar ke Jepang. Jakarta juga eskportir ketiga dan keenam terbesar bagi Jepang untuk batubara dan minyak mentah. Di sektor perdagangan dan jasa, Indonesia akan menghapuskan tarif untuk sebagian besar produk otomotif Jepang pada 2012 dan kendaraan kelas niaga pada 2016. Demikian juga untuk komponen sukucadang kendaraan yang akan dihapuskan tarifnya pada 2012. Indonesia juga diminta menghapus tarif terhadap barang-barang elektronik Jepang hingga 2010. Jepang sendiri akan menghapuskan tarif terhadap produk-produk kehutanan, udang dan hampir seluruh produk industri dari Indonesia. Negeri Sakura itu juga diminta menghapus tarif atas seribu ton pisang setiap tahun selama lima tahun. Dengan langkah ini, Jepang akan menghapus tarif sekitar 93 persen dari ekspor Indonesia. Selain itu, Jepang diharuskan menerima tenaga-tenaga perawat dan juga tenaga pengasuh sesuai dengan standar kualifikasi yang ditetapkan Jepang. Negara Matahari Terbit itu juga akan mengusahakan pelatihan bagi tenaga-tenaga magang di sektor industri pariwisata, termasuk di antaranya karyawan hotel. Namun hingga saat ini kedua negara belum membicarakan mengenai jumlah tenaga kerja yang bisa diterima di Jepang. (*)

Copyright © ANTARA 2007