Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terhadap Gubernur Kalimantan Timur nonaktif, Suwarna Abdul Fatah, menjadi empat tahun penjara. Salah satu hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) tingkat banding, Amiek Sumindriyatmi, saat dihubungi ANTARA News, di Jakarta, Senin, mengakui majelis hakim tingkat banding menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Suwarna. "Sudah kami putuskan pekan yang lalu," ujarnya. Namun, Amiek tidak mau menjelaskan lebih lengkap tentang hukuman denda serta ganti rugi yang dijatuhkan kepada Suwarna. Demikian pula dengan ketua majelis hakim tingkat banding yang menangani perkara Suwarna, Suratno. Pada pengadilan tingkat pertama, Suwarna divonis hukuman 1,5 tahuun penjara dalam kasus penyalahgunaan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di kawasan hutan di Kalimantan Timur. Selain hukuman pidana penjara, pengadilan tingkat pertama mewajibkan Suwarna untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan Putusan terhadap Suwarna ini jauh lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu hukuman tujuh tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim tingkat pertama tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti telah memberikan rekomendasi izin pemanfaatan kayu (IPK) dan pemberian rekomendasi pembukaan lahan perkebunan kepada sepuluh perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group (SDG) sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp364 miliar. Suwarna hanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan korporasi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider. Kuasa hukum Suwarna, Yanuar, ketika dihubungi mengatakan ia sudah mendengar putusan tingkat banding yang memperberat hukuman terhadap kliennya. Namun, Yanuar mengaku ia belum menerima petikan maupun salinan putusan banding tersebut. "Saya masih menunggu," ujarnya. Yanuar mengatakan, setelah menerima salinan putusan itu, ia akan mengadakan eksaminasi publik dengan melibatkan para pakar hukum pidana. "Kami akan mengadakan eksaminasi publik untuk membuktikan bahwa putusan itu ngawur," ujarnya. Yanuar menambahkan, ia telah mendengar bahwa pada tingkat banding, majelis hakim menyatakan dakwaan primer terhadap Suwarna tentang perbuatan memperkaya diri sendiri terbukti. "Bagaimana bisa terbukti, jaksa sendiri tidak mengajukan kasasi atas dakwaan primer yang dinyatakan tidak terbukti pada pengadilan tingkat pertama. Ini jelas ngawur. Selain itu, dari fakta persidangan terungkap Suwarna tidak menerima uang," tuturnya. Penuntut umum KPK maupun Suwarna mengajukan banding terhadap vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama pada Maret 2007.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007