Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri menunggu surat Ombudsman RI terkait tidak adanya tindak lanjut dari rekomendasi penaataan kawasan Tanah Abang, sebelum memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Soni Sumarsono.

"Kami tunggu rekomendasi resmi dari Ombudsman dulu, kalau Gubernur DKI tidak mau jalankan, kemudian Ombudsman jengkel dan bersurat ke kami, nah itu saatnya Kemendagri turun tangan (memanggil Anies)," kata Soni usai menghadiri Rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin.

Apabila Ombudsman mengirimkan surat ke Kemendagri, maka Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berhak memanggil Gubernur DKI untuk meminta penjelasan terkait persoalan terkait tata kelola pedagang kaki lima di kawasan Tanah Abang.

Soni mengatakan Anies tidak bisa langsung diberhentikan apabila tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman. Masih ada beberapa tahapan dari Kemendagri yang harus dijalani sebelum ke pemberhentian jabatan Gubernur.

"Tidak kemudian Gubernur diberhentikan, masih ada tahapan-tahapannya. Artinya, Kemendagri verifikasi dulu, lalu apa masalah lainnya, kan hanya salah satu poin. Kinerja Gubernur juga harus dilihat," jelas Soni.

Baca juga: Gubernur DKI harus laksanakan rekomendasi Ombudsman

Baca juga: Hasil survei Tanah Abang akan disampaikan ke Polda

Baca juga: Polisi akan panggil Gubernur DKI terkait penutupan Jalan Jatibaru


Kemendagri akan melakukan klarifikasi langsung dengan Gubernur DKI terkait alasannya tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman, sebelum menjatuhkan sanksi kepada Anies.

Tahapan sanksi yang diberikan Kemendagri antara lain berupa surat teguran, pemberhentian selama tiga bulan untuk diberikan pendidikan dan pelatihan, pembinaan tambahan selama satu bulan, hingga sanksi terberat adalah pemberhentian.

"Tiga bulan selesai dikembalikan untuk memimpin lagi. Kalau masih salah terus, tidak taat lagi dan tidak benar tindakannya, maka kami bina lagi satu bulan, terus kami kembalikan lagi. Kalau tidak bisa jalankan pemerintahan lagi, ya diberhentikan," ujarnya.

Ombudsman RI menilai Gubernur DKI Anies Baswedan tidak kompeten dalam melakukan penataan pedagang kaki lima di kawasan Tanah Abang.

Penyimpangan prosedur penataan juga menjadi bahan temuan Ombudsman karena Anies dinilai tidak mengantongi izin Polda Metro Jaya saat menutup Jalan Jatibaru.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018