Kapan terakhir kita menulis surat menggunakan pulpen dan kertas? 10 tahun lalu? 20 tahun lalu?"
Cileungsi (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan perizinan dalam jaringan (daring) berinternet atau online sekaligus bersilaturahmi dengan pengguna fasilitas kepabeanan, Selasa.

Silaturahmi Presiden Jokowi dengan pengguna fasilitas kepabeanan dan peluncuran perizinan online itu berlangsung di PT Samick Indonesia di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Presiden Jokowi hadir di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB yang sontak disambut antusias oleh ribuan pengguna fasilitas kepabeanan yang telah menanti sejak beberapa jam sebelumnya.

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi sempat mempertanyakan kapan terakhir kali hadirin menulis surat dengan menggunakan kertas.

"Kapan terakhir kita menulis surat menggunakan pulpen dan kertas? 10 tahun lalu? 20 tahun lalu? Maksud saya, benar-benar bersurat, mulai dari tulis surat, masukkan ke amplop, kasih perangko, lalu masukkan ke kotak pos," ujar Presiden Jokowi..

Presiden mengatakan hal itu sudah kuno dan sudah ditinggalkan, oleh karena itu ia pun ingin persoalan kepabeanan dan perizinan harus diubah secara daring atau online.

Sudah sangat ketinggalan zaman untuk mengurus kepabeanan dan perizinan dengan mengisi berlembar-lembar surat izin, kata Presiden.

Oleh karena, menurut Presiden, saat ini jika semua hal itu tidak segera diubah menjadi lebih cepat dan efisien, maka Indonesia akan ditinggalkan oleh negara-negara pesaingnya.

Pada kesempatan itu Presiden menyosialisasikan mengenai aturan baru soal percepatan perizinan kepabeanan dan cukai dalam rangka kemudahan berusaha kepada 1.425 perusahaan yang hadir. Percepatan perizinann kepabeanan dan cukai dalam rangka kemudahan berusaha sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan fokus untuk mendorong kemudahan berinvestasi dan ekspor.

Ada empat ruang lingkup yang diatur untuk mempercepat perizinan kepabeanan dan cukai. Pertama, registrasi kepabeanan dipermudah dari sisi persyaratan, waktu dan lainnnya.

Kedua, perbaikan juga dilakukan pada tempat penimbunan berikat (TPB) disediakan fasilitas penangguhan bea masuk. Selain itu, tidak ada pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk pelaku usaha dalam rangka kegiatan tertentu di kawasan berikat, pusat logistik berikat dan lain-lain.

Ketiga, Pemerintah juga menyediakan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), yakni fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk ata impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk di ekspor.

Keempat, pemberlakuan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) sehingga izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan barang kena cukai, penyalur atau pengusaha tempat.
 


 

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018