Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan regulasi baru soal Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang baru agar bisa memperketat travel umrah sehingga tidak merugikan masyarakat, misalnya menyebabkan orang gagal berangkat ke Mekah.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pengganti peraturan serupa yang terbit pada 2015.

"Sebetulnya PMA ini menyempurnakan atau menambal hal-hal yang belum diatur atau masih abu-abu pada PMA sebelumnya," kata Mustolih di Jakarta, Selasa.

Dari PMA 2018 itu, dia mencatat sejumlah kemajuan dalam industri umrah.

Pertama, ada biaya referensi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU) yang menjadi acuan harga bagi travel umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk menjual paket sehingga tidak dijual secara tidak masuk akal yang akhirnya merugikan jemaah.

Penetapan harga acuan itu sendiri rencananya dilakukan berkala menyesuaikan fluktuasi harga. Pada saat ini acuan masuk akal untuk paket umrah berada pada kisaran Rp20 juta.

Baca juga: PMA No 8 akan membuat biro perjalanan umrah nakal mati kutu

"Ini menjawab biaya promosi yang di bawah standar sehingga kerap mengakibatkan jemaah susah berangkat," kata dia.

Kedua, PMA baru menjamin hak-hak konsumen karena PMA itu mengambil semangat UU Perlindungan Konsumen.

Selanjutnya, kata dia, terdapat beleid PMA yang mewajibkan travel umrah menyertakan asuransi perjalanan ibadah yang terdiri dari asuransi jiwa, kesehatan dan perjalanan.

Berikutnya, ketika berangkat, BPIU harus menyediakan tiket pulang-pergi karena tidak sedikit PPIU hanya menyiapkan tiket berangkat.

"Ini membuat banyak jamaah yang sulit pulang karena tiket pulangnya memang terlambat diberikan. Kemudian, apabila ada pembekuan PPIU, dalam PMA tahun ini PPIU yang dicabut wajib mengembalikan uangnya kepada jamaah," kata dia.

Berikutnya PMA baru membuat adaa kewajiban travel umrah untuk memberangkatkan jemaah maksimal enam bulan sejak mendaftar atau tiga bulan sejak pelunasan biaya umrah.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018