Bandung (ANTARA News) - Dekan Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) non aktif, Prof DR Lexie M Giroth, didakwa telah melakukan perbuatan pidana dengan menghalang-halangi proses penyidikan kematian Madya Praja IPDN Cliff Muntu. Dalam nota dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Happy Hadiastuty SH pada persidangan perkara pidana penyuntikan formalin dan menghalangi proses penyidikan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, terdakwa didakwa pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUH-Pidana, pasal 221 dan pasal 222 KUH-Pidana pasal 266 KUH-Pidana Lexie juga didakwa pasal 78 Undang Undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, karena memerintahkan tersangka Iyeng Sopandi untuk menyuntikkan formalin ke jenazah Cliff Muntu. Sesuai UU 29/2004, yang berwenang menyuntik formalin adalah bidan atau perawat. Di hadapan mejelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Krisna Menon SH, JPU mengatakan, perbuatan terdakwa dilakukan pada hari Selasa (3/4) bertempat d kampus IPDN dan di RS Al ISlam Bandung. "Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menandatangani surat keterangan pengiriman jenazah Cliff Muntu dan menyatakan bahwa kematian korban akibat penyakit lever bukan disebabkan oleh sesuatu perbuatan yang melawan hukum," katanya. Selain itu, terdakwa juga memerintahkan terdakwa Iyeng Sopandi untuk menyuntikan cairan formalin kedalam jazad Clff Muntu di RS Al Islam Bandung, sehingga berdampak menyulitkan penyidik untuk melakukan proses hukum diantaranya untuk kepentingan otopsi guna mengungkap sebab kematian praja tersebut. Sidang yang dihadiri puluhan praja IPDN tersebut berlangsung pada pukul 09.30 WIB hingga pukul 10.25 WIB dalam penjagan cukup ketat aparat kepolisian setempat. Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum Lexie, Humphrey Djemat SH langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan terdakwa masih aktif sebagai dosen pembimbing dan sebagai kepala keluarga. Selain itu, kata Djemat, terdakwa juga dipastikan tidak akan mengahalangi proses persidangan, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri. "Kami juga selaku kuasa hukum dan keluarga sebagai penjamin atas permohonan itu." katanya. Atas permohonan itu, majelis hakim menyatakan akan memperimbangkan.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007