Bandung (ANTARA News) - Rekayasa penyebab kematian Madya Praja IPDN Cliff Muntu karena sakit liver akut berawal dari urun rembug antara Ilhami Bisri dengan terdakwa Lexie M Giroth di Posko Manggala Kampus IPDN sebelum jenazahnya dilarikan ke RS Al Islam Bandung. "Saya sempat mendengar pembicaraan dan juga sempat diberi tahu oleh Ilhami Bisri dan Lexie M Giroth kalau kematian Cliff Muntu akibat sakit liver akut," kata Pengasuh Madya Praja IPDN, Rendi Rifal Muntu, dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Kresna Menon SH, saksi menyebutkan, dirinya selain mendengar percakapan mengenai sebab kematian Cliff akibat akit liver, juga Lexie M Giroth beberapa kali meminjam telepon genggamnya untuk menghubungi keluarga Cliff. Dalam percakapan telepon pinjaman itu, Lexie menyampaikan berita duka kepada keluarga Cliff, bahwa penyebab kematiannya akibat liver akut dan jenazahnya segera diterbangkan ke Manado," katanya. Namun demikian, kata saksi, saat saksi sempat menanyakan bagaimana Lexie tahu kalau Cliff meninggal akibat liver akut, padahal Lexie bukan petugas medis dan jenazah Cliff baru diberangkatkan ke rumah sakit dari kampus IPDN, tidak dijawab oleh Lexie. "Sebenarnya saya juga sempat bingung atas keterangan Lexie tersebut, mengingat jenazah Cliff belum masuk rumah sakit tapi Lexie sudah tahu penyebab kematian Cliff Muntu," kata saksi. Saksi juga mengatakan, Lexie beberapa kali bercakap dengan polisi dengan menggunakan telepon genggam pinjaman itu selalu mengatasnamakan keluarga Cliff termasuk soal keberatan otopsi jenazah Cliff. Begitu juga soal rencana pengiriman jenazah Cliff ke Manado tanpa harus diotopsi dan disemayamkan di kampus IPDN. "Lexie dan Ilhami Bisri juga sepakat untuk mengirim jenzah Cliff kepada orangtuanya di Manado tanpa harus disemayamkan terlebih dahulu di kampus IPDN Jatinangor, Sumedang," katanya. Ditanya jaksa penuntut umum Happy Hadiastuty SH mengenai surat kematian Cliff Muntu yang semula akan dikremasi di rumah duka "Bumi Baru", saksi mengatakan pihaknya tidak tahu adanya surat kematian tersebut saat tiba di RS Al Islam Bandung. "Yang saya ketahui Ilhami dan Lexie sempat mencari mesin komputer atau laptop di rumah sakit tersebut untuk membuat surat. Saya tidak tahu apakah surat yang akan dibuat itu, surat kematian atau surat pernyataan," kata saksi. Usai mendengarkan keterangan saksi Rendi Rifal Muntu, terdakwa mantan Dekan IPDN Lexie M Giroth tidak menyangkal semua keterangan saksi tersebut. Sidang perkara kematian Cliff Muntu yang menyeret Lexie M Giroth sebagai terdakwa akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan dari pihak terdakwa.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007