Bandung (ANTARA News) - Usai mendengarkan nota dakwaan yang dibacakan oleh sembilan jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Happy Hadiastuti SH, terdakwa mantan Dekan Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Jabar, Prof DR Lexie M Giroth tidak mengajukan eksepsi. Dalam persidangan perkara tindak pidana penyuntikan formalin, membuat dokumen palsu dan menghalangi proses penyidikan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, melalui kuasa hukum Lexie, Humphrey Djemat mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi karena ingin mempercepat proses persidangan. Di hadapan mejelis hakim yang dipimpin hakim ketua Krisna Menon SH, Djemat mengatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan atau pledoi usai pembacaan tuntutan pada persidangan yang akan datang. "Kami ingin proses hukum terdakwa Lexie ini dipercepat sehingga kami tidak akan mengajukan eksepsi usai pembacaan dakwaan tadi. Hal ini terkait dengan kondisi Lexie yang hingga kini masih sebagai dosen pembimbing bagi sejumlah praja yang akan menempuh ujian akhir," katanya. Bahkan saat sebelum sidang dimulai, terdakwa Lexie yang ditahan di ruang sel PN Bandung sempat didatangi oleh puluhan praja IPDN yang akan melakukan bimbingan, usai bimbingan, puluhan praja itu kemudian mengikuti jalannya sidang dakwaan dosennya. Dalam kesempatan itu, kuasa hukum terdakwa Lexie juga langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan terdakwa masih aktif sebagai dosen pembimbing dan sebagai kepala keluarga. Selain itu, kata Djemat, terdakwa juga dipastikan tidak akan menghalangi proses persidangan, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri. "Kami juga selaku kuasa hukum dan keluarga sebagai penjamin atas permohonan itu," katanya. Majelis hakum yang menerima surat permohonan itu, belum bisa memutuskan apakah permohonan terdakwa dikabulkan atau tidak, karena masih perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim. Dalam sidang agenda pembacaan nota dakwaan, Dekan Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof DR Lexie M Giroth didakwa telah melakukan perbuatan pidana menghalang-halangi proses penyidikan kematian Madya Praja IPDN Cliff Muntu, penyuntikan cairan formalin dan membuat surat keterangan palsu. Dalam nota dakwaan yang dibacakan oleh JPU Happy Hadiastuti SH, terdakwa didakwa pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUH-Pidana, pasal 221 dan pasal 222 KUH-Pidana. Lexie juga didakwa pasal 78 Undang Undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, karena memerintahkan tersangka Iyeng Sopandi untuk menyuntikkan formalin ke jenazah Cliff Muntu. Sesuai UU 29/2004, yang berwenang menyuntik formalin adalah bidan atau perawat. Jaksa mengatakan, perbuatan terdakwa dilakukan pada hari Selasa (3/4) sekitar pukul 06.00 WIB bertempat di ruang IGD RS Al Islam Bandung dengan cara memerintahkan, memberikan kesempatan dan menggerakan orang lain untuk menyuntikan formlin kejazah Clif Muntu.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007