Gorontalo (ANTARA News) - Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo melakukan penahanan terhadap 1.120 ekor daging tikus beku asal Pagimana, Sulawesi Tengah, yang masuk melalui Pelabuhan Laut Kota Gorontalo.

Pelaksana Harian Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo Titin Qomariyah pada konferensi pers di Gorontalo, Kamis, mengatakan bahwa daging tikus beku tersebut disimpan dalam 14 boks dan akan dibawa ke daerah Sulawesi Utara.

"Daging tikus ini datang dengan menumpang KMP Moinit pada tanggal 22 Maret 2018 lalu, dan pemiliknya tidak dapat menunjukkan sertifikat sanitasi produk hewan dari daerah asal saat dilakukan pemerisaan oleh petugas karantina," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Titin, petugas karantina melakukan penahanan dengan disaksikan Kepolisian Pelabuhan Gorontalo, TNI Angkatan Laut, dan pemangku kepentingan lainnya.

"Lalu lintas bahan asal hewan seperti daging tikus ekor putih harus melalui prosedur karantina, hal ini bertujuan untuk mencegah risiko penyebaran hama penyakit karantina (HPHK)," ungkap dia.

Ia menjelaskan bahwa tikus dapat berperan sebagai inang alami penyebab penyakit, seperti leptospirosis, salmomellosis, dan penyakit pes yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

"Karena berbahaya, maka wajib dipastikan aman dan layak dikonsumsi serta tidak menjadi sumber penularan penyakit bagi manusia," kata dia.

Titin menambahkan bahwa saat ini daging tikus tersebut telah diamankan oleh petugas dan selanjutnya akan dimusnahkan dengan disaksikan pemilik dan pemangku kepentingan lainnya di wilayah tugas Karantina Gorontalo.

Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018