Jakarta (ANTARA News) - Pengusaha Made Oka Masagung, tersangka kasus korupsi proyek KTP-elektronik, tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka karena masih sakit.

"Hari ini kami menerima surat dari kuasa hukum tersangka Made Oka Masagung dengan lampiran surat keterangan sakit tertanggal 28 Maret 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Febri menyatakan bahwa dokter Jusuf Misbach, yang memeriksa Made Oka di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (PON) Jakarta, menerangkan Made Oka perlu istirahat selama satu minggu dari 28 Maret sampai 3 April 2018.

"(Pemeriksaan) Made Oka Masagung akan dijadwalkan kembali Rabu ini, 4 April 2018. Hal itu sesuai surat keterangan dokter Jusuf Misbach dari RS PON bahwa Made Oka Masagung perlu istirahat sampai 3 April," kata Febri.

Pemanggilan Made Oka Masagung hari ini merupakan pemanggilan yang kedua sejak dia ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Februari 2018.

Penyidik KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Made Oka pada Senin (2/4) karena minggu lalu dia tidak dapat memenuhi panggilan dengan alasan sakit dan dibawa ke Unit Gawat Darurat Rumah Sakit PON, Jakarta.

KPK telah mengumumkan Made Oka Masagung bersama Irvanto Hendra Pambudi, yang berturut-turut merupakan rekan dan keponakan mantan kedua DPR Setya Novanto, sebagai tersangka korupsi KTP-e pada 28 Februari 2018.

Made Oka Masagung melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS uang yang diperuntukkan kepada Novanto; 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan dua juta dolar AS melalui rekening PT Delta Energy.

Baca juga: Made Oka bantah pernyataan Novanto soal Pramono-Puan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018