Sidoarjo (ANTARA News) - Kapolda Jatim, Irjen Pol Herman S. Sumawiredja, menyatakan bahwa masih sedikitnya berkas milik warga korban lumpur yang telah diverifikasi, karena sempat terjadi beda pendapat antara PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) dengan tim verifikasi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), menyangkut luasan bangunan. "Perbedaan pendapat antara tim verifikasi BPLS dengan pihak Minarak Lapindo Jaya sempat terjadi, tapi persoalan itu kini sudah selesai," kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) itu usai meninjau kantor tim verifikasi BPLS Sidoarjo, Rabu. Ia mencontohkan, bangunan milik warga Perum Tanggulangin Anggun Sejahtera (TAS) I dengan tipe 36 yang sudah direnovasi, tentunya harus didukung dengan data dan bukti yang mendukung, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, bukti pendukung lainnya kalau bisa disertakan, seperti foto atau data dari pihak Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya. Kapolda Jatim yang datang bersama dengan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Jatim, Gde Ariyuda, mengatakan bahwa kedatanganya tersebut untuk mengecek perkembangan proses verifikasi yang dilakukan oleh tim verifikasi BPLS. "Setelah kami lihat hingga saat ini tim verifikasi telah menyelesaikan sekitar 1.600 berkas milik warga. Kalau dihitung, ini sudah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," ujarnya menambahkan. Sementara itu, status tersangka semburan lumpur yang keluar dari areal sumur Banjar Panji I Lapindo Brantas Inc Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Sidoarjo hingga kini masih mengambang. Herman Sumawiredja ketika dikonfirmasi mengatakan, hingga kini masih ada perbedaan pendapat terkait tersangka semburan lumpur di Porong, terutama masalah pembuktian penyebab terjadinya semburan lumpur. "Pembuktian akan jelas, jika metode-metode yang diterapkan Lapindo pada saat itu, seperti teknik snubbing unit, relief well, bisa menyumbat atau menghentikan semburan lumpur, namun hingga kini keduanya tidak mampu menyumbatnya," katanya. Secara tegas, ia mengemukakan bahwa berkas sudah lengkap, tetapi belum sempurna untuk diajukan sebagai proses hukum atau P21. "Sudah lengkap, tapi belum P21," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007