Kupang (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kupang Kota kembali mengizinkan proses bongkar muat batubara di Pelabuhan Tenau setelah pada Selasa (27/3) lalu memberhentikan aktivitas tersebut karena dapat menggangu ekosistem laut di kawasan pelabuhan itu.

"Proses pembongkaran batubara kami minta untuk dilanjutkan karena (batu bara yang masih ada) mudah terbakar kalau dibiarkan saja. Namun proses pemeriksaan dan penanganan kasus ini masih terus berlanjut," kata Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon CN kepada wartawan di Kupang, Rabu.

Pihak kepolisian lanjutnya Anthon tak ingin mengambil risiko jika membiarkan batubara tersebut di kawasan Pelabuhan Tenau jika terbakar.

Mantan Wakapolres Kupang Kota itu menambahkan kepolisian setempat sudah menunjukkan kesalahan PT SAG, operator ekspedisi, terkait persyaratan bongkar muat yang dilakukan pihak ekspedisi secara sembarangan.

"Pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kupang juga seharusnya memperhatikan ini dan mengawasi kasus itu," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Kupang Kota AKP P Bagus menambahkan bahwa pihak kepolisian setempat juga sudah mengambil sampel air laut sebagai indikator penilaian baku mutu air laut.

"Kita sudah cek air lautnya. Dan tidak masalah sehingga kami merasa tidak perlu menahan pembongkaran lebih lama. Sekarang yang dilakukan adalah pemeriksaan terhadap sejumlah pihak," tambahnya.

Lebih lanjut Bagus menambahkan perlakuan proses bongkar muat batubara tidak sama seperti proses bongkar muat komoditi curah dan basah.

Pewarta: Kornelis Aloysius Ileama Kaha
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018