Jakarta (ANTARA News) - Australia membebaskan produk baja khususnya steel rod in coils yang salah satunya berasal dari Indonesia dari tuduhan dumping, yang sempat dianggap menyebabkan kerugian industri domestik Negeri Kanguru itu.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, mengatakan Otoritas Anti-dumping Australia mengumumkan penghentian penyelidikan antidumping untuk produk baja khususnya steel rod in coils, yang salah satunya dari Indonesia.

"Hasil penyelidikan yang dilakukan Otoritas Antidumping Australia menunjukan bahwa kerugian industri domestik Australia bukan berasal dari impor yang dianggap dumping," kata Oke, dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Rabu.

Pengumuman itu disampaikan Otoritas Antidumping Australia pada 26 Maret 2018 lalu. Keberhasilan itu tidak lepas dari sikap kooperatif tiga eksportir tertuduh Indonesia yaitu PT Ispat Indo, PT Gunung Raja Paksi (PT GRP), dan PT Master Steel (PT MS) dalam menyampaikan data dan informasi yang diminta Otoritas Anti Dumping Austrlia.

Oke mengapresiasi eksportir Indonesia yang berinisiatif bekerja sama dengan Otoritas Antidumping Australia dan mendukung langkah pemerintah Indonesia selama penyelidikan untuk mengamankan akses pasar ekspor baja di Australia.

Penyelidikan antidumping produk steel rod in coils telah dimulai pada 7 Juni 2017. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan dalam pembelaan tertulis (submisi) menyampaikan impor produk steel rod in coils asal Indonesia tidak merugikan, tetapi justru menguntungkan industri domestik Australia.

Hal ini terlihat dari peningkatan penjualan domestik Australia selama 2013-2016.

"Ironisnya, industri domestik yang menuduh, justru mengakui telah mengimpor produk dari salah satu eksportir Indonesia yang dituduh," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Pradnyawati.

Keputusan penghentian penyelidikan antidumping sebenarnya telah dikeluarkan Otoritas Antidumping Australia sejak Laporan Data Utama mereka tertanggal 27 Oktober 2017.

Meskipun Otoritas Antidumping Australia menunda penetapannya beberapa kali, namun justru direspons positif pasar Australia.

Hal ini terlihat dari nilai ekspor steel rod in coils Indonesia ke Australia periode Januari 2018 yang mencapai 1,4 juta dolar Amerika Serikat, dimana angka  naik 139 persen dibandingkan periode yang sama 2017 yang hanya sebesar 620.000 dolar Amerika Serikat.

"Hal ini menunjukkan walaupun mengalami penundaan penetapan, tetapi ada optimisme pembeli Australia bahwa produk Indonesia akan bebas antidumping," jelas Pradnyawati.

Berdasarkan data BPS, ekspor steel rod in coils masih memiliki peluang untuk meningkat. Nilai ekspor untuk segmen ini ke Australia selama tahun 2017 mencapai 15 juta dolar AS atau naik 15 persen dari periode 2016 sebesar 13 juta dolar AS. Namun, secara tren terjadi penurunan sebesar 13 persen selama kurun waktu 2013-2017.

"Kami berharap keputusan ini dapat mendongkrak dan mengembalikan nilai ekspor produk steel rod in coils Indonesia ke Australia yang sempat mencapai 26 juta pada 2013," tutup Pradnyawati.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018