Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memungkinkan kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan hal tersebut dilakukan untuk memudahkan pelaksanaan operasional bisnis wajib pajak.

"Ini juga mengikuti tren perkembangan teknologi, sehingga ini dalam rangka DJP tidak menghalangi perkembangan tersebut," kata Robert.

Ketentuan kantor virtual adalah memiliki ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha (space for each client) dan terdapat kegiatan pengelolaan kantor virtual yang secara nyata dilakukan oleh penyedia jasa kantor virtual.

Dalam aturan yang lama, wajib pajak tidak dapat menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP.

Kemudian, DJP juga memberikan kemudahan berupa percepatan jangka waktu mendapatkan surat pengukuhan PKP dari 10 hari menjadi satu hari.

Surat pengukuhan PKP adalah surat yang diterbitkan oleh kantor pajak sebagai pemberitahuan bahwa pengusaha telah dikukuhkan sebagai wajib pajak PPN.

Robert mengatakan bahwa dalam ketentuan yang lama, jangka waktu penyelesaian permohonan pengukuhan PKP mencapai 10 hari kerja karena petugas pajak diharuskan melakukan penelitian lapangan terlebih dahulu

"Setelah dicek di lapangan ada baru diberi nomornya. Sekarang diperbaiki cukup satu hari kerja karena penelitian lapangan sudah tidak harus dilakukan di depan," kata dia.
 

Pewarta: Roberto Calvinantya Basuki
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2018