Purwokerto (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan tidak seluruh modal awal yang dimiliki oleh bank wakaf mikro disalurkan sepenuhnya untuk pembiayaan kepada nasabah, karena ada yang dimanfaatkan untuk investasi.

"Kalau disalurkan semua, imbal hasil tiga persen tidak mencukupi," kata Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Soekro Tratmono dalam acara pelatihan dengan media massa di Purwokerto, Kamis.

Ahmad mengatakan bank wakaf mikro diberikan kesempatan untuk mengelola dana yang diperoleh dari donatur guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu bentuk pengelolaan dana itu adalah dengan memiliki deposito yang bisa dimanfaatkan untuk menekan margin bagi hasil kepada nasabah sehingga hanya setara tiga persen.

Ia mencontohkan apabila bank wakaf mikro mempunyai modal awal Rp8 miliar, sebanyak Rp3 miliar bisa diivenstasikan pada deposito.

Sisanya sebanyak Rp5 miliar bisa digunakan untuk pembiayaan 5000 nasabah dengan asumsi pemberian pinjaman masing-masing sebesar Rp1 juta.

"Hasil dari deposito bisa untuk membiayai operasional, sehingga nasabah tidak membayar `margin` lebih tinggi," kata Ahmad.

Saat ini rata-rata dari 20 bank wakaf mikro yang sudah mendapatkan izin dari OJK mempunyai modal awal Rp4,2 miliar atau masih dibawah jumlah ideal Rp8 miliar.

Ahmad menyakini jumlah donatur akan meningkat seiring dengan potensi jumlah bank wakaf mikro pada akhir 2018 bisa mencapai 50 bank.

Pembentukan bank wakaf mikro dilakukan dengan menyertakan tokoh pengasuh pesantren serta dibantu para donatur dalam bentuk bantuan dana khusus melalui Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Syariah Mandiri.

Donatur bank wakaf mikro adalah seluruh masyarakat yang memiliki kelebihan dana khususnya pengusaha atau perusahaan besar yang memiliki kepedulian kepada program pemberdayaan masyarakat miskin dan pengentasan ketimpangan di Indonesia.

OJK telah memberikan izin usaha kepada 20 bank wakaf mikro di lingkungan pondok pesantren yang tersebar di Jawa Barat (Cirebon, Bandung, Ciamis), Banten (Serang dan Lebak), Jawa Tengah (Purwokerto, Cilacap, Kudus, Klaten), Yogyakarta dan Jawa Timur (Surabaya, Jombang, Kediri).

Baca juga: OJK targetkan pembentukan 50 bank wakaf mikro

OJK memastikan jumlah ini bisa bertambah hingga mencapai wilayah luar Jawa dan tidak hanya tumbuh di sekitar wilayah pesantren.

Hingga akhir Maret 2018, jumlah nasabah bank wakaf mikro tercatat sebesar 3.876 nasabah dengan penyaluran pembiayaan mencapai Rp3,63 miliar.

Pewarta: Satyagraha
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018