Denpasar (ANTARA News) - Gede Ngurah Astika (31), Dewa Putu Alit Sudiasa (38), Putu Veri Permadi (29) dan Dewa Made Budianto (32), keempat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap anggota polisi Aiptu (purn) I Made Suanda disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

Dalam sidang dengan dua berkas perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika terlebih dahulu menyidangkan terdakwa Gede Ngurah Astika yang merupakan otak pembunuhan dengan motif menguasai mobil korban.

"Terdakwa Gede Ngurah Astika didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, selanjutnya Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 365 Ayat 2 ke-2, ayat 3 KUHP," kata JPU.

Sedangkan dalam berkas perkara kedua menyidangkan tiga terdakwa Dewa Putu Alit Sudiasa (38), Putu Veri Permadi (29) dan Dewa Made Budianto (32) dengan pasal yang sama dengan rekannya Ngurah Astika yang menjadi otak pembunuhan anggota polisi itu.

"Terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni Made Suanda," katanya.

Setelah melakukan pembacaan dakwan tersebut, jaksa penuntut umum langsung menghadirkan lima orang saksi dalam kasus tersebut yakni I Nyoman Kanda (paman korban), Ni Luh Rai Sukawati (istri korban), I Nyoman Wardana Adi Putra (tetangga di tempat kejadian perkara), Kwe Gandhi Gansidhi (pemilik rumah di TKP) dan Eko Sukeimanto (polisi).

Dalam sidang itu, keempat terdakwa didampingi penasehat hukumnya I Made Bagus Suardana beserta rekanan dari Posbakum setempat. Dalam persidangan terungkap bahwa pada 14 Desember 2017, Pukul 09.00 Wita terdakwa Gede Ngurah Astika mengetahui bahwa korban menjual satu unit mobil Honda Jazz dengan nomor polisi DK-1985-CN yang diparkir di pinggir jalan Darmasaba, Denpasar.

Kemudian, terdakwa menanyakan kepada korban melalui telepon selulernya terkait harga mobil yang dijual korban itu, dimana saat itu korban menawarkan harga mobilnya Rp185 juta dan saat itu terdakwa berjanji akan menghubungi korban.

Kemudian, pukul 16.00 Wita terdakwa Gede Ngurah Astika menghubungi tiga terdakwa lainnya untuk datang ke rumah kontrakannya di Perumahan Graha Asih Persada, Kediri, Tabanan untuk membantu bersih-bersih rumah kontrakan.

Namun, tersangka Gede Ngurah Astika sejak awal ingin menguasai mobil korban Suanda dengan cara berpura-pura membeli mobil korban, agar bisa menggiring mantan anggota Polsek Denpasar Timur (Dentim) ke rumah kontrakan milik Koe Gandhi Ganesti di Jalan Nuansa Kori Nomor 30, Denpasar Utara.

Selanjutnya, pada 15 Desember 2017, Pukul 06.00 Wita, Astika bersama istrinya, Ni Komang Libryantini menemui pemilik rumah kontrakan Koe Gandhi Ganesti untuk membayar uang muka Rp1 juta dan minta kunci rumah dengan alasan memasukkan barang.

Setelah itu Astika dan istrinya kembali ke Tabanan, Pukul 08.00 Wita dan Astika mengajak tiga pelaku lainnya ke TKP naik dua sepeda motor. Dalam perjalanan, Astika mampir ke apotek untuk beli obat tidur untuk diberikan kepada korban agar mudah mengambil mobilnya.

Kemudian, pada Pukul 11.00 Wita, Suanda tiga tersangka menuju TKP dan korban dipersilahkan masuk ke dalam rumah kontrakan di Jalan Nuanasa Kori itu. Selanjutnya, mereka ngobrol di ruang tamu dan terjadi kesepakatan harga mobil korban dibeli Rp185 juta.

Saat itu Astika mengatakan uang lagi diambil oleh ibunya dan korban sempat diberikan kopi yang berisi obat tidur, namun tidak mempan. Setelah satu jam menunggu korban mulai curiga.

Kemudian, tersangka Astika langsung menganiaya korban dibantu tiga pelaku lainnya hingga korban meninggal. Setelah meninggal mayat korban dimasukkan ke kamar dan pintunya dikunci.

Selanjutnya pelaku menjual mobil tersebut ke Perum Padang Gria, Padangsambian seharga Rp148 juta dan tersangka Astika dibantu istrinya menyerahkan uang kepada tiga pelaku masing-masing Rp10 juta. Sedangkan, sisanya diambil tersangka Astika untuk membeli mobil Feroza seharga Rp54 juta.

Kemudian, polisi menangkap empat tersangka berselang beberapa minggu kemudian dan menyita sepeda motor Kawazaki KLX yang dipakai untuk mendatangi kontrakan di Jalan Nuanasa Kori, Denpasar Utara itu.

Polisi juga menyita sepeda motor Honda Vario dan Honda Scoopy yang digunakan pelaku untuk beraksi. Polisi juga mengamankan topi yang dipakai pelaku, BPKB dan STNK mobil, kalung emas, uang tunai Rp1,5 juta.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018