Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap keputusan Badan Pengawas Pemilu yang menyatakan partai itu tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu 2019.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim dalam sidang gugatan PKPI, Nasrifal, di PTUN Jakarta, Rabu.

PKPI sebelumnya menggugat keputusan KPU yang tidak meloloskannya sebagai peserta pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun Bawaslu menyatakan PKPI tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu. PKPI menggugat keputusan Bawaslu itu melalui PTUN.

Sesaat setelah Majelis Hakim PTUN membacakan putusan, para kader dan simpatisan PKPI langsung bersorak di dalam ruang sidang. Ketua Umum PKPI Hendropriyono beserta jajaran pengurus PKPI yang hadir mendengarkan pembacaan putusan sidang juga tampak sujud syukur.

"PKP Indonesia akhirnya mendapatkan keadilan di lembaga peradilan yang terhormat. PKP Indonesia akhirnya akan ikut di dalam Pemilu 2019 yang akan datang dan atas nama seluruh jajaran PKP Indonesia saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim, mereka telah bekerja keras dan memberikan keadilan atas nama Allah SWT," ujar Hendropriyono dengan mata berkaca-kaca.

Hendropriyono mengatakan putusan ini memberikan amanah sekaligus tantangan baru bagi PKPI. Dia meminta seluruh kader segera melakukan konsolidasi penuh agar mesin partai segera berjalan baik.

Untuk Pemilihan Presiden 2019, PKPI pada pertengahan tahun 2017 sudah mendeklarasikan dukungan kepada Presiden Joko Widodo.
 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018