Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum akan menetapkan nomor urut Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta pemilu 2019 di Jakarta, Jumat, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta memenangkan gugatan partai pimpinan Hendropriyono itu.

"Setelah menerima salinan, mempelajari dan menggelar rapat pleno, KPU memutuskan menjalankan putusan tersebut sebagaimana ditetapkan, yakni selambatnya tiga hari," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Jumat.

Rabu pekan ini, Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta mengabulkan gugatan PKPI atas keputusan Badan Pengawas Pemilu yang menolaknya sebagai peserta Pemilu 2019.

Arief menekankan putusan PTUN harus dihormati semua pihak dan KPU melaksanakan putusan itu.

Namun dia mengatakan masih ada beberapa hal yang perlu dibahas dan ditindaklanjuti KPU karena tidak sesuai dengan pendapat dan pandangan yang dimiliki KPU.

Menurut dia, langkah pertama yang dilakukan KPU adalah berkonsultasi dengan Komisi Yudisial. Atas hasil konsultasi dengan KY, KPU berencana dalam waktu tidak terlalu lama akan membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim PTUN dalam proses sengketa pemilu ini.

"Kami berharap ada analisis dan eksaminasi yang nanti bisa dipakai KPU untuk mengambil sikap atau kebijakan yang diperlukan kemudian," jelas dia.

Berdasarkan hasil analisis, eksaminasi dan pendalaman, KPU mempertimbangkan, bilamana diperlukan untuk meninjau kembali putusan PTUN itu.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018