Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah tak mewajibkan aturan kemitraan yang dinyatakan dalam Peraturan Presiden mengenai Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Perpres Pasar Modern) seperti peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta yang mewajibkan alokasi 20 persen lahan swasta/moderen untuk usaha kecil. "Diutamakanlah...(kemitraan dengan Usaha Kecil Menengah/UKM)," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, di Jakarta, Sabtu. Perda DKI Jakarta No 2/2002 tentang Perpasaran Swasta menyatakan jenis usaha pasar swasta/modern dengan luas efektif lebih dari 500 meter persegi harus menyediakan 20 persen ruang bagi usaha kecil atau pedagang kaki lima. Mendag menjelaskan dalam Perpres tersebut dinyatakan bentuk-bentuk kemitraan bukan hanya berupa alokasi lahan bagi UKM namun bisa dilakukan dalam kegiatan yang lain. "Ada alternatif dan opsinya karena tidak bisa hanya satu bentuk kemitraan, apalagi banyak sekali bentuk pusat perbelanjaan. Usaha besar ritel itu banyak sehingga kalau kita memaksakan akan sulit kita mengimplementasinya," tambahnya. Selain kemitraan berupa penyediaan lahan bagi UKM, bentuk kemitraan lainnya adalah dengan menjadikan UKM sebagai pemasok di supermarket atau hipermarket serta pemberian dana bantuan atau asistensi bagi UKM. Perpres yang dinanti-nanti berbagai pelaku usaha ritel itu hingga kini masih dalam pembahasan sisi hukumnya terkait dengan aturan-aturan lainnya. Meski demikian, Mendag berharap rancangan Perpres Pasar Modern bisa diserahkan ke Presiden dalam beberapa pekan mendatang. "Sebenarnya kita harapkan lebih cepat dari Oktober (tenggat waktu baru dalam Inpres 6/2007), kita perlu rapat terakhir untuk konsistensi hukumnya. Dalam beberapa minggu ini kalau sudah selesai pembahasan proses hukumnya kita serahkan ke Sekretaris Kabinet," ujar Mendag.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007