Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendesak Presiden Susilo Bambang Yuhdoyono membatalkan "pilot project" sistem penggajian di instansi pemerintah yang saat ini mulai diterapkan di Departemen Keuangan karena dinilai melanggar UU Nomor 43/1999 dan menimbulkan diskriminasi dengan departemen lain. "Kita mendesak Presiden, agar membatalkan hal tersebut karena sistem penggajian di Depkeu menimbulkan diskriminasi. Apalagi, tidak ada jaminan bahwa dengan gaji sangat besar, pelayanan di Depkeu akan lebih baik, lebih bersih dan bebas dari mafia pajak dan bea cukai," kata Wakil Ketua DPD, La Ode Ida, di Gedung DPD/MPR di Senayan Jakarta, Senin. Depkeu belum lama ini memperkenalkan program kerjanya untuk mereformasi birokrasi dengan konseksensi pemanfaatan dana senilai Rp4,3 triliun bagi keperluan penggajian seluruh pegawai Depkeu, dan diberikan sejak 1 Juli 2007. Alasan Menkeu menaikkan anggaran untuk gaji pegawai Depkeu adalah tanpa pemberian remunerasi yang memadai sulit untuk melakukan reformasi birokrasi. "Ini justru yang paling penting, karena orang melakukan pungutan liar, salah satunya karena gaji mereka sangat kecil," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, beberapa waktu lalu. Dengan demikian, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Depkeu menerima tunjangan berkisar Rp1,33 juta (golongan I dan Satuan Pengamanan/Satpam) hingga Rp46,96 juta (eselon I) terhitung 1 Juli 2007. La Ode mengemukakan, Depkeu telah melakukan abuse of power dengan kekuasaan keuangan negara yang dimilikinya, tanpa memperhatikan banyak faktor, terutama otoritas pembinaan aparatur yang sesungguhnya ada pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN). Padahal, sistem penggajian kepada PNS harus berkeadilan di seluruh Indonesia. "Kita sudah mendengar beberapa tahun lalu bahwa gaji/tunjangan pegawai Depkeu sudah dinaikkan 9 kali lipat, dan 1 Juli 2007 dinaikkan lagi," katanya. Penggajian di Depkeu, menurut dia, telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 43/1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Pasal 7 UU ini menyebutkan, setiap PNS berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai beban pekerjaan dan tanggung jawabnya. Gaji yang diterima PNS harus mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraan. Gaji PNS yang adil dan layak harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. "Dalam kaitan ini, kita pertanyakan apakah Presiden menyetujui kenaikkan anggaran untuk gaji pegawai Depkeu," katanya. La Ode mendesak Presiden membatalkan sistem penggajian dan tunjungan tersebut. Kalaupun tetap akan diterapkan, maka harus diterapkan secara adil dan merata kepada seluruh pegawai pemerintah, katanya menambahkan. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007