Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi, Senin, memvonis mantan Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, Robian, pidana penjara empat tahun karena terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan kelapa sawit pada 2000-2002. "Terdakwa terbukti melakukan korupsi, menguntungkan orang lain atau korporasi dengan memberikan izin pemanfaatan kayu (IPK) pada sepuluh perusahaan di bawah Surya Dumai Group," kata Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago saat membacakan putusan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam uraian hukumnya, majelis memaparkan Robian mengeluarkan IPK berdasar atas izin prinsip dari Dirjen Pengusahaan Hutan Produksi (PHP) Waskito dan surat dari Gubernur Kalimantan Timur Suwarna AbdulB Fatah. Sejumlah perusahaan tersebut adalah PT Bulungan Hijau Perkasa, PT Kaltim Bhakti Sejahtera, PT Bhumi Simanggaris Indah, PT Marsam Citra Adi Perkasa, PT Sebuku Sawit Perkasa, PT Berau Perkasa Mandiri, PT Tirta Madu Sawit, PT Bulungan Agro Jaya, PT Bumi Sawit Perkasa, PT Rapenas Bhakti Utama dan PT Bhumi Simanggaris Indah. "Akibat pengeluaran IPK tersebut, sejumlah perusahaan itu melakukan penebangan kayu sehingga unsur dalam dakwaan subsidair yaitu menguntungkan orang lain atau korporasi," kata majelis. Dari perhitungan ahli kerugian negara, masih menurut majelis, kerugian yang terjadi adalah Rp320,2 miliar. Sementara berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Surya Dumai Group telah membayar PSH DR (Dana Reboisasi) sebesar Rp133,7 miliar sehingga kerugian negara yang terjadi yaitu Rp186,5 miliar. "Terdakwa seharusnya melakukan penelitian apakah perusahaan tersebut sudah memenuhi syarat yang ditetapkan dan tidak dilakukan hanya berdasarkan rekomendasi dari para pejabat saja," kata Mansyurdin Chaniago. Selain menghukum Robian dengan empat tahun penjara, majelis juga mewajibkan terdakwa denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara. Menanggapi putusan majelis Robian menyatakan banding, ia menilai vonis itu tidak adil karena ia merasa sudah melakukan kewenangannya dan tidak menikmati kerugian negara. "Martias saja hanya 18 bulan penjara sementara saya empat tahun," katanya usai persidangan. Dari lima anggota majelis hakim, hakim anggota 2 I Made Hendra Kusuma dan hakim anggota 4 Ahmad Linoh memiliki pendapat berbeda. Keduanya menilai perbuatan terdakwa Robian yang mengeluarkan IPK bagi 10 perusahaan di bawah Surya Dumai Group sesuai dengan dakwaan primair, yaitu melanggar hukum sesuai pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo pasal 64B ayat (1) KUHP. "Perbuatan terdakwa melanggar pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Kehutanan nomor 2 tahun 1999 yang mensyaratkan agar IPK dikeluarkan setelah adanya penelitian dokumen," kata Made Hendra. Atas perbuatannya itu, terdakwa dinilai terbukti memperkaya perusahaan di bawah Surya Dumai Group serta merugikan keuangan negara. Sementara itu sebelumnya ditempat yang sama, pengadilan tindak pidana korupsi juga melangsungkan persidangan kasus yang sama, dengan terdakwa mantan Kakanwil Kehutanan Kalimantan Timur Uuh Aliyudin. Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Kresna Menon, Uuh Aliyudin divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007