Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR menyetujui sembilan calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2017-2022 setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi VI DPR RI pada 21, 26, dan 27 Maret 2018.

"Apakah dapat disetujui laporan Komisi VI DPR terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha masa jabatan 2017-2022," kata Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Setelah itu seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuannya, lalu Taufik mengetuk palu tanda diambil keputusan.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana dalam laporannya menjelaskan Presiden Jokowi mengajukan 18 nama calon anggota KPPU kepada DPR.

"Lalu Komisi VI DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap 18 calon anggota KPPU tersebut pada 21, 26, dan 27 Maret 2018," ujarnya.

Menurut dia, rapat internal Komisi VI DPR melaksanakan pada 23 April 2018 telah memutuskan sembilan nama dari 18 calon anggota KPPU periode 2017-2022.

Sembilan nama tersebut adalah Afif Hasbullah, Chandra Setiawan, Dinni Melanie, Guntur Syahputra Saragih, Harry Agustanto, Kodrat Wibowo, Kurnia Toha, Ukay Karyadi, dan Yudi Hidayat.

Azam menjelaskan pemilihan sembilan nama itu didasarkan atas latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja para calon.

Dia mengatakan setelah sembilan nama itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR, hasilnya akan segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018