Tangerang (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan penyisiran terhadap sejumlah pabrik yang merekrut tenaga kerja asing (TKA) untuk melihat apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau belum.

"Karena berdasarkan Perpres No. 20 tahun 2018 tentang TKA bahwa harus yang ahli, bukan buruh kasar," kata Pj Bupati Tangerang, Komarudin di Tangerang, Jumat.

Komarudin meminta aparat Disnaker melakukan kunjungan ke pabrik dan meminta data yang jelas mengenai TKA, karena selama ini banyak warga lokal yang belum mendapatkan pekerjaan.

Masalah itu terkait Legislator Kabupaten Tangerang, mengharapkan aparat Disnaker setempat untuk melakukan pendataan ulang TKA karena belakangan ini terus bertambah.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi mempertanyakan data sebanyak 1.824 TKA, karena laporan dari buruh pabrik melebihi jumlah itu.

Upaya tersebut, agar tidak terjadi penyelundupan TKA berdalih ahli tapi hanya pekerja kasar atau yang datang dengan visa kunjungan sosial.

Sedangkan TKA itu dominan berasal dari Tiongkok sebanyak 657 orang, Taiwan (223), Korea Selatan (361), India (45) dan selebihnya dari Amerika Serikat dan sejumlah negara lain di Eropa.

Para TKA tersebut bekerja pada sebanyak 585 perusahaan yang tersebar pada 15 kecamatan.

Pihaknya mengakui belum melakukan verifikasi ulang terhadap jumlah TKA itu karena hanya disampaikan oleh Disnaker Pemprov Banten.

Komarudin menambahkan jika petugas sudah mendata ulang, maka dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam pendataan itu Disnaker setempat membawa aparat Satpol PP dan diupayakan untuk mendatangi langsung pabrik serta melihat kondisi TKA.

Belakangan ini, banyak laporan TKA menyalahgunakan visa kunjungan kemudian bekerja di pabrik padahal tidak sesuai dengan keahlian.

Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018