Jayapura (ANTARA News) - Tim operasi Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota menangkap DNO (39) diduga sebagai pengedar ganja di kawasan Abepura, Distrik Abepura, Kota Jayapura.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas, di Jayapura, Rabu, mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah adanya informasi tentang jual beli ganja di kawasan Abepura.

Setelah didalami, anggota kepolisian setempat berhasil menangkap DNO, Senin (30/4), sekitar pukul 18.00 WIT di salah satu rumah bernyanyi.

Polisi dari tangan DNO mendapati delapan paket ganja di pasaran dijual Rp1 juta per paket yang disimpan di dalam tas noken (tas anyaman khas Papua) berwarna putih bersama empat telepon seluler.

"Anggota saat ini masih mendalami karena diduga ganja tersebut akan ditukar dengan sepeda motor hasil curian," kata AKBP Urbinas.

Urbinas mengakui, peredaran ganja marak di wilayah hukum Polres Jayapura Kota, sehingga diharapkan peran serta seluruh masyarakat untuk menginformasikannya ke polisi atau aparat keamanan lainnya agar dapat memutus mata rantainya.

"Mari kita bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkoba khususnya ganja, untuk menyelamatkan generasi muda dari ketergantungan terhadap ganja," kata AKBP Urbinas.

DNO beserta barang bukti sudah ditahan di Mapolres Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: 9,2 hektare ladang ganja di Aceh Besar dimusnahkan

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018