Sleman (ANTARA News) - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan tiga oknum mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus demo anarkis yang berujung pembakaran pos polisi lalu lintas di simpang tiga Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa (1/5).

"Saat ini kami sudah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut," kata Kapolda DIY Brigjend Pol Ahmad Dofiri di Mapolda DIY, Rabu.

Menurut dia, ketiga tersangka masing-masing berinisial AR, IB, dan MC yang masih tercatat sebagai mahasiswa perguruan tinggi di wilayaj Sleman, Yogyakarta.

"Ketiga tersangka merupakan bagian dari 69 orang, massa aksi yang ditangkap semalam seusai demo Hari Buruh Internasional," katanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

"Ketiga tersangka ini sudah diperiksa sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penahanan. Memang cepat penetapan tersangkanya, tapi penyidik bekerja sesuai SOP dan ada alat bukti sudah cukup lengkap dan keterkaitan dengan akhir kegiatan yakni pembakaran pos polisi," katanya.

Ia mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 160,170, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

"Sehingga kami melakukan penahanan untuk para tersangka karena anacaman hukuman di atas lima tahun. Saat ini, hasil pemeriksaan mereka mengaku mahasiswa dari dua perguruan tinggi di Sleman, Yogyakarta," katanya.

Baca juga: KSPI Yogyakarta rayakan Hari Buruh tanpa demo

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018