Denpasar (ANTARA News) - Terdakwa Dedik Supramono (33) yang menjadi kurir sabu-sabu seberat 124,46 gram dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Bali.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novita Riama di PN Denpasar, Kamis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti bersalah melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sehingga dituntut hukuman 18 tahun penjara dan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata JPU DJ Rindayani.

JPU menilai perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas segala peredaran narkotika.

Mendengar tuntutan JPU yang tergolong tinggi itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Dodik akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.

Sebelum ditangkap, terdakwa diperintahkan temannya bernama Mas untuk mengambil narkoba pada 4 Januari 2018 dan memindahkan narkotika dengan imbalan Rp1 juta dan terdakwa "mengiyakan" perintah temannya itu dengan mengajak temannya Edwin menuju lokasi di Gang Nangka, Padang Sambian, Denpasar Barat.

Setelah tiba di lokasi, terdakwa diminta menunggu di depan penginapan sandat 1 dan diperintahkan Mas mengambil tempelan di dekat tiang papan nama penginapan itu. Terdakwa kemudian, mengambil bungkusan tas plastik warna hitam yang di dalamnya berisi kristal bening.

Kemudian, pada pukul 22.00 Wita petugas yang sudah mengintai terdakwa langsung menangkap terdakwa yang saat itu hendak melarikan diri saat petugas mengetahui terdakwa mengambil barang haram itu di dekat tiang papan nama penginapan tersebut.

Terdakwa sempat membuang barang bukti saat melakukan pengejaran, namun petugas berhasil menangkap terdakwa dan memintanya kembali mengambil barang bukti yang dibuang itu.

Kemudian, petugas membawa terdakwa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menurut pengakuan terdakwa barang haram itu milik temannya dan setelah ditimbang beratnya mencapai 124,46 gram.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018