Medan (ANTARA) - Tim Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menangkap dua terduga kurir 3,8 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang untuk dibawa ke Sulawesi.

"Pelaku yang ditangkap berinisial AK (24) dan MH (29) warga Aceh dengan barang bukti yang disita 16 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat 3,8 kg," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Jumat.

Hadi melanjutkan, penangkapan itu bermula pada Rabu ketika personel mendapatkan informasi adanya distribusi narkoba jaringan Aceh ke Sulawesi Tengah melalui Bandar Udara Kualanamu Internasional dengan keberangkatan pertama tujuan Palu.

"Dari informasi itu, pada Kamis dengan berkoordinasi petugas protokol Bandara Kualanamu, polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang didapat barang bukti enam bungkus sabu," kata Hadi.

Mantan Kepala Polres Biak, Papua ini menyatakan kedua pelaku saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang mengaku disuruh oleh H masih dalam penyelidikan oleh personel.


"H menyuruh pelaku tersebut untuk membawa barang bukti itu ke Kota Palu, Sulawesi Tengah melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu," ucapnya.

Hadi menambahkan saat ini tim melakukan penyelidikan lebih jauh untuk mengembangkan ke jaringan lainnya terhadap peredaran narkoba ini.

Polda Sumut dan jajaran terus melakukan pemberantasan narkoba diantaranya melakukan penindakan dan melakukan rehabilitasi yang merupakan salah satu program prioritas.

"Penangkapan ini merupakan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah ini," tutur Hadi.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024