Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta masyarakat proaktif dalam proses perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) karena kepemilikan identitas pokok penduduk ini terkait erat dengan hak politik warga negara Indonesia (WNI).

"KTPE menjadi syarat bagi WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada pilkada 2018 dan pemilu 2019," kata Bambang Soesatyo, di Jakarta, Kamis.

Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet mengatakan hal itu menanggapi temuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal masih ada jutaan WNI yang belum dilakukan perekaman retina dan sidik jari, di pusat data KTP-e.

Menurut Bamsoet, pimpinan DPR RI mengimbau masyarakat di seluruh Indonesia untuk segera melakukan perekaman data KTP-e dan bersikap proaktif mendatangi kantor kelurahan, kecamatan, hingga dinas kependudukan, agar dapat menggunakan hak pilihnya pada pilkada serentak 2018.

Politisi Partai Golkar ini juga mendorong mendorong Kemendagri untuk membuka akses seluas-luasnya bagi WNI yang belum terekam data KTP-e.

"Kemendagri agar memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk melakukan perekaman data KTP-e," katanya.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu juga mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan sinkronisasi data penduduk yang belum memiliki KTP-e dan harus segera dituntaskan.

KPU dan Bawaslu, kata dia, harus bekerja cepat melakukan sinkorinasi dengan Kemendagri, sehingga pada saat pelaksanaan pilkada serentak pada 27 Juni 2018, seluruh WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, telah memiliki KTP-e.

Bamsoet juga mengingatkan KPU untuk konsisten melaksanakan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur setiap WNI yang telah berusia 17 tahun keatas atau telah menikah, memiliki hak pilih.

Baca juga: Mendagri: 72 juta KTP elektronik hilang adalah "hoax"

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018