Jakarta (ANTARA) - Mensesneg Hatta Rajasa mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak bisa menolak keputusan yang sudah dikeluarkan oleh Ketua DPR RI mengenai pencopotan Wakil Ketua DPR RI Zaenal Maarif. "Secara administratif Presiden tidak dalam kapasitas menyetujui atau tidak menyetujui Keputusan DPR RI dan KPU. Presiden juga tidak bisa mengatakan tidak," kata Hatta di halaman kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis. Hal ini, lanjutnya sama dengan ketika Presiden menerima keputusan KPU mengenai nama-nama anggota DPR hasil pemilu. "Surat Pak Agung sudah diterima tanggal 12 Juli lalu, sementara surat dari pak Zaenal saya terima dua hari yang lalu," katanya. Sebelumnya, Ketua DPR RI Agung Laksono telah menyampaikan surat penarikan atau "recall" Zaenal Maarif terkait konflik internal di kubu PBR. Namun, Zaenal Maarif kemudian melayangkan surat ke Presiden agar Presiden tidak menandatangani Kepres pergantian dirinya tersebut. Maarif beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa saat ini, kasus dirinya sedang diselesaikan secara hukum di MA sehingga ia berharap agar Presiden mempertimbangkan hal tersebut dengan mengabaikan surat "recall" dirinya tersebut. Zaenal juga mempermasalahkan surat yang disampaikan Agung Laksono ke KPU dan diteruskan kepada Presiden tersebut karena surat itu dibuat tanpa dibicarakan terlebih dahulu dalam Rapim DPR. "Sesuai UU No 22/2003 tentang Susduk, UU No 31/2003 dan Keputusan KPU No I/2005 serta tata Tertib DPR, tidak dikenal istilah Ketua DPR, melainkan pimpinan DPR dan pimpinan DPR itu bersifat kolektif kolegial," katanya beberapa waktu lalu.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007