Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan suap pembahasan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018.

"Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, penyidik selama dua hari kemarin, Minggu dan Senin 6-7 Mei 2018 menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Bekasi, dan Kabupaten Sumedang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Berikut enam lokasi yang digeledah KPK:

1. Ruangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Jakarta Pusat.
2. Ruang kerja tersangka Amin Santono di lantai 10 Gedung Nusantara I, Komplek DPR/MPR RI.
3. Rumah kediaman tersangka Yaya Purnomo di daerah Bekasi.
4. Rumah kediaman tersangka Amin Santono di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
5. Kantor Dinas PUPR Kabupaten Sumedang.
6 .Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Sumedang.

Dari lokasi geledah, kata Febri, tim mengamankan sejumlah dokumen terkait proses penganggaran dan barang bukti elektronik.

"Uang, perhiasan, dan sejumlah benda lainnya seperti jam tangan, dan tas diamankan dari rumah tersangka Yaya Purnomo. Untuk jumlah uang masih proses perhitungan," ungkap Febri.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita satu unit mobil mewah Jeep Wrangler Rubicon milik tersangka Yaya Purnomo.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni diduga sebagai penerima masing-masing anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan Eka Kamaludin dari pihak swasta sekaligus perantara.

Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmad Ghiast dari pihak swasta sekaligus kontraktor.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada keempatnya pada Jumat (4/5) malam di Jakarta dan Bekasi.

Amin diduga menerima Rp400 juta sedangkangkan Eka menerima Rp100 juta yang merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar Rp1,7 miliar atau 7 persen dari nilai 2 proyek di Kabupaten Sumedang senilai tolta Rp25 miliar.

Sedangkan uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek tersebut yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di kabupaten Sumbedang senilai Rp4 miliar dan proyek di dinas PUPR kabupaten Sumedang senilai Rp21,85 miliar.

Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp1,844 miliar termasuk Rp400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim Perdanakusumah, serta uang dalam mata uang asing 63 ribu dolar Singapura dan 12.500 dolar AS.

Uang selain Rp500 juta untuk Amin dan Eka serta emas tersebut diperoleh dari apartemen Yaya di Bekasi.

"Uang (di luar Rp400 juta) tadi ditemukan di apartemen saudara YP (Yaya Purnomo) , karena yang bersangkutan menerima uang?dolar AS dari daerah lalu diganti menjadi logam mulia. Siapa saja yang memberi kita punya data, nanti digali lebih lanjut, mudah-mudahan akan ditemukan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Amin, Eka dan Yaya disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Ahmad disangkakan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 jo KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Baca juga: KPK sita mobil mewah suap pembahasan APBN-P

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018